Kalapas Brebes; Isnawan Amd IP SH MH menunjukkan barang bukti hasil penyelundupan obat terlarang jenis Alpazolam yang dikirim melalui jasa pengiriman paket JNT ke lapas setempat. dalam jumpa pers, Jumat (21/4/2023). Foto. Eko S/kuasakata.com

Kalapas Brebes; Isnawan Amd IP SH MH menunjukkan barang bukti hasil penyelundupan obat terlarang jenis Alpazolam yang dikirim melalui jasa pengiriman paket JNT ke lapas setempat. dalam jumpa pers, Jumat (21/4/2023). Foto. Eko S/kuasakata.com

Lapas Brebes Gagalkan Penyelundupan Obat Terlarang Jenis Alpazolam

Dari hasil pemeriksaan ada sebanyak 2 bungkus obat jenis Alfazolam dari kedua sandal tersebut berjumlah sekitar 70 butir.

Jumat, 21 April 2023 | 21:31 WIB - Ragam
Penulis: Eko S . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Brebes- Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Brebes berhasil menggagalkan penyelundupan obat terlarang jenis Alpazolam yang dikirim melalui jasa pengiriman paket JNT ke lapas setempat.

Kepala Lapas (Kalapas) Brebes, Isnawan Amd IP SH MH dalam jumpa pers, Jumat (21/4/2023) mengatakan, paket tersebut sampai di Lapas Brebes pada Kamis (20/4/2023) sekitar pukul 15.00 sore dan penerima atas nama Dendi W Napi kasus pencurian.

BERITA TERKAIT:
Lapas Brebes Tandatangani Kerjasama Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan dengan Polres Brebes
Lapas Brebes Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat
Lapas Brebes Gelar Rapat Penyusunan dan Draft Perjanjian Kerjasama dengan Polres Brebes
Peringati HANI 2024, Lapas Brebes Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Tes Urin
Peringati HANI 2024, Kalapas Brebes Pimpin Penggeledahan Kamar Hunian Warga Binaan

Selanjutnya, kata Kalapas, oleh petugas pada pagi hari paket tersebut dibuka untuk diperiksa. "Menurut prosedur yang berlaku apabila ada paket melalui jasa pengiriman maka pemeriksaan akan dilakukan oleh Kepala KPLP atau Kepala Regu," lanjutnya.

Setelah diperiksa, ucap Kalapas, paket tersebut berisi 1 buah baju koko, 1 baju batik, mie instan dan sepasang sandal.  Kemudian pada saat petugas memeriksa sandal petugas melihat ada yang janggal di sepasang sandal tersebut.

"Melihat adanya beberapa kejanggalan di sepasang sandal, kemudian petugas melakukan pemeriksaaan lebih mendetail." tandas Kalapas.

Dijelaskan, dari hasil pemeriksaan ada sebanyak 2 bungkus obat jenis Alfazolam dari kedua sandal tersebut berjumlah sekitar 70 butir.

Kalapas selanjutnya menghubungi Satuan narkoba Polres Brebes untuk dilakukan koordinasi lebih lanjut. Sekitar pukul 09:00 pagi  petugas dari Satuan narkoba datang ke Lapas dan melakukan interogasi awal terhadap Dendi W.

Sementara itu, Penyidik dari Satuan narkoba Polres Brebes, Gatot mengemukakan, kasus ini masih dalam proses awal untuk didalami. "Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjutan terhadap tersangka," pungkas Gatot.

***

tags: #lapas kelas iib brebes #obat terlarang #lapas brebes #polres brebes #narkoba

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI