
Kalapas Kelas IIB Brebes, Isnawan, secara simbolis menyerahkan SK remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H Tahun 2023 di lapas setempat, Sabtu, (22/05/23). Foto. Eko S/kuasakata.com
210 Narapidana Lapas Brebes Terima Remisi Khusus Idulfitri 1444 H
Ada berbagai persyaratan untuk mendapatkan remisi.
Sabtu, 22 April 2023 | 18:25 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Brebes– Sebanyak 210 narapidana yang menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes terima remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H Tahun 2023, Sabtu, (22/05/23).
Menurut Kepala Lapas (Kalapas) Brebes, Isnawan, para narapidana tersebut sebelumnya telah diusulkan untuk memperoleh remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bagi narapidana yang memenuhi beberapa persyaratan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham RI) Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat serta Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Permenkumham Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
BERITA TERKAIT:
Dua Narapidana Lapas Brebes Terima Pembebasan Bersyarat
Kalapas Gowim Mahali Pimpin Penyerahan Remisi Seorang Warga Binaan Khusus Lansia
7.607 Napi di Jawa Tengah Terima Remisi Idul Fitri, 84 Diantaranya Langsung Bebas
Imbas Razia Narkotika dan Handphone, 300 Napi Rutan Salemba Dipindah ke Sejumlah Lapas
Kabur sejak November, Sebanyak Tujuh Tahanan Rutan Salemba Masih Berkeliaran
Kalapas Brebes Isnawan, saat membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan Ham RI, Yasonna H. LAOLY lebih jauh mengatakan, pemberian remisi khusus Hari Raya Idulfitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi saudara-saudara untuk selalu intropeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik kedepannya. Pencapaian saudara sekalian mampu mengubah diri manusia yang lebih baik daripada sebelum menjalani pidana hilang kemerdekaan.
"Berbagai persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh remisi tersebut diataranya ialah berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir yang terhitung sebelum tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik," ucap Isnawan.
Isnawan juga berharap remisi khusus yang diberikan dapat bermanfaat dan memberikan motivasi kepada narapidana untuk tetap berperilaku baik dan mematuhi segala tata tertib yang berlaku di dalam Lapas Brebes.
"Tidak menutup kemungkinan bahwa remisi akan diberikan kembali kepada mereka diwaktu yang akan datang," tandas Isnawan.
Perolehan besaran remisi sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor: PAS-646.PK.05.04 Tahun 2023, Surat Keputusan (SK) Nomor: PAS-638.PK.05.04 Tahun 2023, dan Surat Keputusan (SK) Nomor: PAS-626.PK.05.04 Tahun 2023, Tentang Pemberian remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1444 H Tahun 2023 yakni total 210 orang. Dengan rincian sebagai berikut remisi Khusus I (RK I) kasus pidana umum sebanyak 175 orang, RK PP 99 kasus narkoba sebanyak 33 orang, RK PP 99 kasus Korupsi sebanyak 1 orang dan RK PP 99 kasus teroris sebanyak 1 orang dengan jumlah perolehan remisi bervariasi dari 15 hari sampai dengan 2 bulan.
Sebagaimana informasi dari total penghuni Lapas Kelas IIB Brebes yakni 291 Orang dengan rincian tahanan sebanyak 41 orang dan narapidana sebanyak 250 orang.
Untuk diketahui bahwa remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan remisi khusus diberikan pada saat hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana atau anak yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.
***tags: #narapidana #remisi #idulfitri #lapas kelas iib brebes #kemenkumham ri
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Jahat! Seorang Suami Tega Bunuh Istri di Tangerang Selatan
18 Juni 2025

Sebanyak 3.634 Umat Hindu Antusias Mengikuti Pelatihan Keluarga Sukinah
18 Juni 2025

Irjen Kemenag Pastikan Proses Pemulangan Jemaah Lancar
18 Juni 2025

PSSI Umumkan Jadwal Terbaru Piala Presiden 2025
18 Juni 2025

Inter Milan vs Meksiko Monterrey: Nerazzurri Ditahan Imbang 1-1
18 Juni 2025

Kemensos Gelar Retret untuk Puluhan Kepala Sekolah Rakyat
18 Juni 2025

Menag Ungkap Ada Jemaah yang Umrah 20 hingga 25 Kali
18 Juni 2025

Hasil Piala Antarklub 2025: River Plate Kalahkan Urawa Red Diamonds 3-1
18 Juni 2025

BAZNAS Berupaya Cetak Kader Pemberdayaan Berintegritas
18 Juni 2025