6.746 Napi di Jateng Peroleh Remisi Lebaran, 44 Orang Langsung Bebas
44 napi di antaranya langsung menghirup udara bebas usai mendapat remisi.
Sabtu, 22 April 2023 | 19:30 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Semarang - Momen Idul Fitri 2023 menjadi angin segar bagi ribuan napi di Jateng. Mereka mendapat potongan masa tahanan atau remisi.
"6.746 Napi di Lapas dan Rutan di Jawa Tengah mendapatkan remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin, saat dikonfirmasi, Sabtu (22/4).
BERITA TERKAIT:
Volume Arus Balik Menurun, Ruas Tol di Kabupaten Semarang Dibuka Kembali Dua Arah
Semarak Tradisi Udik-udik di Desa Suci, Tabur Uang Penuh Berkah saat Lebaran Ketupat
Situasi Lebaran di Jateng Kondusif, Sistem One Way Nasional Resmi Diterapkan
Review Pabrik Gula Yang Tembus Satu Juta Penonton dalam Waktu Singkat
14 Hari Masa Angkutan Lebaran, Kedatangan-Keberangkatan Penumpang Kereta di Daop Semarang Tertinggi pada 2 April
Dari jumlah tersebut, 44 orang di antaranya dipastikan langsung menghirup udara bebas, karena telah selesai menjalani masa pidananya.
"remisi Khusus Idul Fitri ini ada syaratnya. Salah satu di antaranya yaitu beragama Islam dan menjalankan ibadah puasa Ramadan,ucapnya.
Selain itu juga ada syarat-syarat yang lain seperti berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran (letter F), dan mengikuti semua program pembinaan dengan baik.
Diketahui pula bahwa 6690 orang penerima remisi, merupakan napi Dewasa. Sementara di golongan Anak Binaan, ada 56 orang yang mendapatkan pengurangan masa hukuman.
"Para narapidana yang mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H tersebut, masing-masing mendapatkan masa potongan hukuman bervariasi, ada yang mulai dari 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan," ungkapnya.
Dari 46 Lapas dan Rutan di Jawa Tengah, UPT yang terbanyak mendapatkan remisi untuk napinya adalah Lapas Kelas I Semarang, yaitu sebanyak 582 orang.
***tags: #lebaran #narapidana #remisi #kanwil kemenkumham jateng
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Terdakwa Kasus Korupsi Jual Beli Gas Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta
13 Januari 2026
Kemenag Buka Penerimaan Murid Baru Madrasah 2026/2027
13 Januari 2026
Bus Transjakarta Tabrak Tiang di Jaksel, Diduga Sopir Ngantuk
13 Januari 2026
Xabi Alonso Dipipecat sebagai Pelatih Real Madrid setelah Gagal Juara Piala Super Spanyol
13 Januari 2026
PSG vs Paris FC: Les Parisiens Kalah 0-1
13 Januari 2026
Liverpool vs Barnsley: The Reds Menang Meyakinkan 4-1
13 Januari 2026
Kemenag Salurkan Bantuan untuk Tokoh Agama dan Majelis Taklim di Sumbar
13 Januari 2026
Mayoritas Wilayah Indonesia Berpotensi Diguyur Hujan Hari Ini
13 Januari 2026
Dua Pengedar Narkotika Diringkus Polisi di Jakbar
13 Januari 2026
Menag dan Dubes Yaman Bahas Stabilitas Kawasan dan 7000 Pelajar Indonesia di Yaman
13 Januari 2026
Persebaya “Ngebut” di Depan, Tavares Puji Trio Baru dan Tekankan Kerja Tanpa Bola
13 Januari 2026

