Viral! Anak Perwira Polisi Diduga Aniaya Seorang Mahasiswa

Achiruddin Hasibuan terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik Polri.

Rabu, 26 April 2023 | 09:21 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Medan - Anak dari perwira polisi Polda Sumatra Utara (Sumut) AKBP Achiruddin Hasibuan bernama Aditya Hasibuan diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. Belakangan diketahui bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 22 Desember 2022.

Peristiwa itu sempat terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial. Dalam video itu terlihat Aditya menganiaya Ken Admiral yang berstatus mahasiswa itu secara brutal hingga mengalami sejumlah luka di kepala dan area wajahnya.

BERITA TERKAIT:
Menhub Bebastugaskan Ketua STIP Jakarta, Buntut Tewasnya Penganiayaan Taruna oleh Senior 
Polisi Dalami Laporan Wartawan Diduga Jadi Korban Penganiayaan di Tangerang
Motif Penganiayaan Taruna STIP Jakarta hingga Tewas, Senioritas dan Arogansi
Satu Orang Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Tewasnya Mahasiwa STIP Jakarta
Kemenhub Copot Status Taruna Pelaku Kasus Kematian Mahasiswa STIP

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa penganiayaan itu bermula ketika tersangka bersama teman-temannya menghentikan mobil yang tengah dikemudian oleh korban. Saat korban membuka kaca mobilnya, keduanya sempat berbincang, namun tak lama kemudian tersangka langsung melayangkan tinjunya kepada korban.

Korban yang saat itu sedang bersama keponakan dan pacarnya, langsung menutup kaca mobil dan memacu kendaraannya, namun teman-teman tersangka berusaha mengadang, dan pada saat itulah tersangka menendang spion mobil korban hingga patah.

Takut dimarahi oleh kedua orangtuanya karena kerusakan pada mobilnya, korban pun mengajak kelima temannya mendatangi rumah tersangka untuk meminta ganti rugi. Setibanya di rumah tersangka, yang pertama kali keluar adalah kakak pelaku kemudian disusul oleh ayah pelaku, AKBP Achiruddin Hasibuan.

Setelah korban dan teman-temannya menyampaikan tujuan kedatangan mereka, AKBP Achiruddin justru memerintahkan seorang pria berkaus putih untuk mengambil senjata api laras panjang di dalam rumah.

Saat pria itu keluar rumah sambil menenteng senjata yang diminta oleh Achiruddin, di belakangnya tersangka berjalan mengikuti, dan langsung menerjang korban. Bukannya melerai, Achiruddin sambil menodongkan senjata laras panjangnya justru meminta teman-teman korban tak ikut campur saat anaknya itu melakukan tindak penganiayaan terhadap korban.

Dalam kasus ini, Achiruddin Hasibuan terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik Polri karena telah membiarkan anaknya melakukan tindak penganiayaan.

Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung mengatakan, pihaknya sudah pernah memeriksa Achiruddin atas kasus tersebut pada Februari 2023. Menurut Dudung, Polda Sumut kini tinggal menunggu hasil sidang kode etik terhadap Achiruddin.

“AKBP Achiruddin itu melakukan pembiaran, pasal 13 Perpol tentang Kode Etik, yang bersangkutan sudah kami periksa dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik,” jelasnya.

Dia menambahkan, Achiruddin kini akan ditempatkan di ruangan khusus sembari menunggu hasil sidang kode etik.

“Malam ini yang bersangkutan kami panggil dan kami tempatkan di tempat khusus, bila terbukti dan sudah terbukti, beliau akan dievaluasi jabatannya dan langsung dicopot,” pungkasnya.

***

tags: #penganiayaan #menganiaya #ken admiral #achiruddin hasibuan #aditya hasibuan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI