Ini Isi Garasi AKBP Achiruddin Hasibuan yang Anak Jadi Tersangka Penganiayaan

Mayoritas dari hartanya tersebut ada terselip SUV Toyota Fortuner lansiran 2006 yang punya nilai taksir Rp370 juta.

Rabu, 26 April 2023 | 13:35 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Medan - Nama AKBP Achiruddin Hasibuan menjadi sorotan usai anaknya Aditya Hasibuan ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan terhadap seorang mahasiswa. Menurut petugas, Achiruddin dianggap melakukan pembiaran terhadap penganiayaan yang dilakukan sang anak. 

Achiruddin merupakan salah satu perwira kepolisian pada Direktorat narkoba Polda Sumatra Utara yang memiliki harta kekayaan nyaris Rp500 juta menurut Laporan harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya pada 24 Maret 2021.

BERITA TERKAIT:
Fakta Baru Terungkap! Korban Penganiayaan Anak Achiruddin Hasibuan adalah Keponakan Calon Jenderal Polisi 
Sedih, Achiruddin Hasibuan Tak Diizinkan Temui Anaknya yang Kecil
Selain Dipecat, AKBP Achiruddin Juga Ditetapkan Jadi Tersangka
Achiruddin Hasibuan Terima Gratifikasi dari Penimbun Solar Sejak 2018
Polda Sumut Telusuri Kekayaan Achiruddin Hasibuan

Mayoritas dari hartanya tersebut ada terselip SUV Toyota Fortuner lansiran 2006 yang punya nilai taksir Rp370 juta. Mobil tersebut diklaim hasil sendiri. Ia juga punya aset lain sebagai hartanya yaitu rumah dengan nilai Rp46,33 juta dan kas lebih dari Rp51 juta.

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung Adijono sebelumnya mengatakan Achiruddin dijatuhi sanksi karena bersalah membiarkan anaknya Aditya Hasibuan menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

"Kami telah memeriksa yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik karena membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap korban," kata Dudung, Selasa (25/4) malam.

Dudung menambahkan sanksi penempatan khusus Achiruddin mulai dilakukan malam ini.

Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut juga telah menetapkan Aditya Hasibuan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan (AH), sebagai tersangka penganiayaan.

AH dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sebelumnya, video seorang mahasiswa bernama Ken Admiral yang dianiaya oleh Aditya Hasibuan (AH) anak dari perwira polisi Polda Sumut AKBP AH viral di media sosial. Dalam video korban dipukuli ditendang berulangkali hingga kepalanya dibenturkan ke aspal.
 

***

tags: #achiruddin hasibuan #aditya hasibuan #garasi #lhkpn #harta kekayaan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI