Lina Mukherjee Ditetapkan Tersangka Setelah Kontennya Makan Babi Sambil Baca Bismillah
Agung mengatakan Lina mangkir pada panggilan pertama. Selanjutnya, pihaknya akan segera melakukan proses pemanggilan terhadap Lina sebagai tersangka.
Jumat, 28 April 2023 | 15:33 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Influencer alias TikTokers Lina Mukherjee telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama. Hal ini sebagai buntut laporan atas kontennya memakan babi sambil mengucap bismillah.
Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto menyatakan penetapan tersangka Lina Mukherjee pada Kamis (27/4).
BERITA TERKAIT:
Lina Mukherjee Sudah Masuk Bui, Wanita Berhijab yang Bikin Konten Tutorial Makan Babi agar Halal Apakah akan Menyusul?
Lina Mukherjee Nangis Jalani Sidang Makan Babi, Rindu Ibu di Kalimantan
Lina Mukherjee Ditetapkan Tersangka Setelah Kontennya Makan Babi Sambil Baca Bismillah
Di-bully Habis-habisan oleh Warganet, Lina Mukherjee: Makan Babi Juga Duit Aku
Usai Ramai Videonya Makan Babi, Lina Mukherjee Ngaku Sering Ditawari Harta Demi Pindah Agama
"Iya benar, sejak kemarin status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama," kata Agung, Jumat (28/4).
Lina awalnya dilaporkan seorang ustaz di Palembang, M Syarif Hidayat atas dugaan penistaan agama pada Rabu (15/3) lalu. Dalam video yang viral itu, wanita bernama lengkap Lina Lutvia lewat akun medsos pribadinya @lilumukerji dilaporkan karena dengan sadar sebagai umat muslim memakan kulit babi.
Dari laporan itu, kata Agung, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Selanjutnya, pada Selasa (21/3), polisi pun memanggil beberapa saksi ahli untuk dimintai keterangan untuk mengusut laporan tersebut.
"Kami telah mengundang beberapa ahli, termasuk ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana. Kami mengundang para ahli tersebut untuk memastikan apakah konten Lina Mukherjee yang memakan babi merupakan suatu perbuatan pidana," katanya.
Berdasarkan hal itulah, lanjutnya, pihaknya pun resmi menetapkan Lina sebagai tersangka di kasus penistaan agama, dalam konten makan babi tersebut. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara untuk meningkatkan kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama," tutur Agung.
Agung mengatakan Lina mangkir pada panggilan pertama. Selanjutnya, pihaknya akan segera melakukan proses pemanggilan terhadap Lina sebagai tersangka.
"Penyidik langsung bergerak cepat melakukan proses pemanggilan, di panggilan yang pertama yang bersangkutan tidak hadir. kemudian kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023 nanti," ujar Agung.
"Apabila Lina Mukherjee tidak hadir dalam pemanggilan kedua dan akan kami terbitkan surat pemanggilan ketiga plus surat perintah membawa (penangkapan)," imbuhnya.
Lewat akun media sosial Instagramnya, Lina Mukherjee pun mengklarifikasi perihal penetapan dirinya sebagai tersangka penistaan agama terkait konten makan kulit babi.
Perempuan yang dikenal sebagai selebgram yang kerap bertemu dengan artis-artis Bollywood itu, mengakui dirinya sudah mendapat surat panggilan dari penyidik Polda Sumatera Selatan. Akan tetapi, dia tak datang karena beberapa hal.
"Memang benar pada tanggal 18 (April) aku ada panggilan polisi tulisannya klarifikasi. Kenapa Lina Mukherjee nggak datang? Karena kondisi lambung aku benar-benar sakit dan susah cari tiket pesawat untuk ke sana. Makanya aku pikir habis Lebaran saja karena tanggal 23-nya kan Lebaran gitu loh, mepet banget. Pengacara aku juga belum bisa kalau tanggal segitu, makanya aku nggak datang," jelas Lina Mukherjee dalam media sosialnya itu.
***tags: #lina mukherjee #tersangka #makan babi #bismillah #penistaan agama
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

16 Tim Futsal Unggulan Ikuti Piala Rektor UPGRIS
08 Juli 2025

Kupas Tuntas HAKI dan AHU, Kemenkum Jateng Hadir di Podcast Kilas MPP Banyumas
08 Juli 2025

Erick Thohir Apresiasi LIB, Terbaru Rekrut Jebolan J- League untuk Benahi Liga
08 Juli 2025

Kemensos akan Santuni Korban Banjir dan Longsor di Puncak Bogor
08 Juli 2025

Polisi Tangkap Pria Bersajam yang Palak Sopir Truk di Jaktim
08 Juli 2025

Lilipaly Siap Beri Kontribusinya untuk Dewa United
08 Juli 2025

Seorang Lansia Tercebur Sumur Semalam, Begini Kondisinya!
08 Juli 2025

Syahrul Trisna Gabung Borneo FC
08 Juli 2025

Xiaomi Band 10 Resmi Hadir di Indonesia, Hadir dengan Empat Warna Elegan
08 Juli 2025