Achiruddin Hasibuan Terima Gratifikasi dari Penimbun Solar Sejak 2018

"Yang bersangkutan menjadi pengawas gudang sejak Tahun 2018 hingga 2023

Minggu, 30 April 2023 | 10:56 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Medan - Achiruddin Hasibuan disebut-sebut memiliki peran sebagai pengawas sebuah gudang penimbunan solar sejak 2018. Dari hasil penyelidikan Achiruddin mengaku menerima gratifikasi dari pemilik gudang solar tersebut. 

Gudang yang merupakan milik PT ANR itu berada tak jauh dari rumah Achiruddin di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, Sumatera Utara.

BERITA TERKAIT:
Fakta Baru Terungkap! Korban Penganiayaan Anak Achiruddin Hasibuan adalah Keponakan Calon Jenderal Polisi 
Sedih, Achiruddin Hasibuan Tak Diizinkan Temui Anaknya yang Kecil
Selain Dipecat, AKBP Achiruddin Juga Ditetapkan Jadi Tersangka
Achiruddin Hasibuan Terima Gratifikasi dari Penimbun Solar Sejak 2018
Polda Sumut Telusuri Kekayaan Achiruddin Hasibuan

"Yang bersangkutan menjadi pengawas gudang sejak Tahun 2018 hingga 2023 karena rumah yang bersangkutan berdekatan dengan gudang tersebut," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (29/4).

"Hasil penyidikan terhadap penerimaan gratifikasi bahwa saudara AKBP AH mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT ANR sebagai jasa pengawas sejak 2018 hingga 2023. Untuk besarannya itu masih didalami penyidik," terangnya.

Sedangkan, untuk proses penyidikan terkait gudang solar milik PT ANR, penyidik akan memeriksa direktur utama perusahaan itu dan mendalami kegiatannya sejak 2018 sampai dengan sekarang.

"Sebab dari hasil cek di Pertamina, lokasi PT ANR tidak terdaftar di Jalan Karya Dalam tersebut. Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan PPATK untuk mendalami tindak pidana pencucian uang AKBP AH," pungkasnya.

***

tags: #achiruddin hasibuan #gratifikasi #penimbunan #solar

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI