Selain Dipecat, AKBP Achiruddin Juga Ditetapkan Jadi Tersangka
Achiruddin telah melakukan pembiaran terhadap anaknya tersangka AH dalam melakukan penganiayaan.
Rabu, 03 Mei 2023 | 09:54 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Medan - AKBP Achiruddin Hasibuan resmi ditetapkan sebagai tersangka lantaran membiarkan anaknya Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di Medan, Selasa (2/5/2023) malam.
"Hari ini juga ditetapkan sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan (AKBP Achiruddin Hasibuan) sebagai tersangka," tuturnya.
BERITA TERKAIT:
Fakta Baru Terungkap! Korban Penganiayaan Anak Achiruddin Hasibuan adalah Keponakan Calon Jenderal Polisi
Sedih, Achiruddin Hasibuan Tak Diizinkan Temui Anaknya yang Kecil
Selain Dipecat, AKBP Achiruddin Juga Ditetapkan Jadi Tersangka
Achiruddin Hasibuan Terima Gratifikasi dari Penimbun Solar Sejak 2018
Polda Sumut Telusuri Kekayaan Achiruddin Hasibuan
Dijelaskan Putra, bersangkutan telah melakukan pembiaran terhadap anaknya tersangka AH dalam melakukan penganiayaan. Padahal dirinya berada di lokasi kejadian itu. Dalam kasus tersebut, kata Kapolda, AKBP Achiruddin Hasibuan dijerat Pasal 304, 55, atau 56 KUHPidana.
"Karena keberadaan (AKBP Achiruddin Hasibuan) pada saat kejadian tersebut, baik itu turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu," tegas Kapolda.
Polda Sumut sebelumnya juga memutuskan memecat AKBP Achiruddin Hasibuan melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dikarenakan terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang membiarkan tersangka AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
"Seharusnya dia bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Tetapi dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan," sambungnya.
Berdasarkan pertimbangan itu, Kapolda mengatakan Propam Polda Sumut memutuskan bahwa perilaku AKBP Achiruddin Hasibuan terjeratPasal yang dikenakan dan diterapkan Pasal 5, 8, 12, dan 13 Perpol No 7 Tahun 2022.
"Sanksi itu melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), " tukasnya.
***tags: #achiruddin hasibuan #dipecat #tersangka #polda sumatera utara
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Masih Masif Ditemukan, Gilo-Gilo Khas Semarang Sudah Ada Sejak 1950-an
08 Desember 2024
Musim Tanam Padi, Distanpangan Kabupaten Magelang Antisipasi Hama Wereng
08 Desember 2024
Okasus Tim dari Udinus Semarang Promosikan Pariwisata Pantai Tirang di CFD
08 Desember 2024
Tour De Borobudur Sajikan Rute Menantang Kawasan Bukit Menoreh
08 Desember 2024
Menteri Imigrasi Agus Andriyanto Siap Kontribusi Pembangunan Blora
08 Desember 2024
Kemenag Beri Kesempatan 55 Siswa Madrasah Berprestasi Short Course di China
08 Desember 2024
Bertemu 28 Ormas Islam, Kemenag Bahas Kolaborasi Jaga Keberagaman
08 Desember 2024
Polisi Tangkap Dua Wanita Penjual Obat Penggugur Kandungan Ilegal di Bekasi
08 Desember 2024
Hasil Resmi Pilgub Jateng: Ahmad Luthfi-Gus Yasin Raih 11,3 Juta Suara, Andika-Hendi 7,8 Juta Suara
08 Desember 2024
Polisi Amankan Delapan Pelajar di Jakbar, Diduga akan Tawuran
08 Desember 2024
Waspadai Musim Hujan, Sumarno: Mitigasi dan Kesiapsiagaan Bencana Terus Ditingkatkan
07 Desember 2024