Selain Dipecat, AKBP Achiruddin Juga Ditetapkan Jadi Tersangka

Achiruddin telah melakukan pembiaran terhadap anaknya tersangka AH dalam melakukan penganiayaan.

Rabu, 03 Mei 2023 | 09:54 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Medan - AKBP Achiruddin Hasibuan resmi ditetapkan sebagai tersangka lantaran membiarkan anaknya Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di Medan, Selasa (2/5/2023) malam.

"Hari ini juga ditetapkan sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan (AKBP Achiruddin Hasibuan) sebagai tersangka," tuturnya.

BERITA TERKAIT:
Fakta Baru Terungkap! Korban Penganiayaan Anak Achiruddin Hasibuan adalah Keponakan Calon Jenderal Polisi 
Sedih, Achiruddin Hasibuan Tak Diizinkan Temui Anaknya yang Kecil
Selain Dipecat, AKBP Achiruddin Juga Ditetapkan Jadi Tersangka
Achiruddin Hasibuan Terima Gratifikasi dari Penimbun Solar Sejak 2018
Polda Sumut Telusuri Kekayaan Achiruddin Hasibuan

Dijelaskan Putra, bersangkutan telah melakukan pembiaran terhadap anaknya tersangka AH dalam melakukan penganiayaan. Padahal dirinya berada di lokasi kejadian itu. Dalam kasus tersebut, kata Kapolda, AKBP Achiruddin Hasibuan dijerat Pasal 304, 55, atau 56 KUHPidana.

"Karena keberadaan (AKBP Achiruddin Hasibuan) pada saat kejadian tersebut, baik itu turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu," tegas Kapolda.

Polda Sumut sebelumnya juga memutuskan memecat AKBP Achiruddin Hasibuan melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dikarenakan terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang membiarkan tersangka AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

"Seharusnya dia bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Tetapi dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan," sambungnya.

Berdasarkan pertimbangan itu, Kapolda mengatakan Propam Polda Sumut memutuskan bahwa perilaku AKBP Achiruddin Hasibuan terjeratPasal yang dikenakan dan diterapkan Pasal 5, 8, 12, dan 13 Perpol No 7 Tahun 2022.

"Sanksi itu melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), " tukasnya.

***

tags: #achiruddin hasibuan #dipecat #tersangka #polda sumatera utara

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI