Gibran Sebut Dirinya Belum Cukup Umur Jadi Cawapres
Gibran mengakui dirinya belum terlalu lama terjun ke dunia politik sehingga masih harus banyak belajar.
Sabtu, 06 Mei 2023 | 10:58 WIB - Politik
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Solo - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming menyebut dirinya belum cukup umut untuk menjadi bakal calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Selain itu, Gibran mengakui dia belum terlalu lama terjun ke dunia politik, sehingga dia merasa masih harus banyak belajar.
"Umur (saya) belum cukup. Ilmunya belum cukup. Saya masih perlu banyak belajar. Baru dua tahun (jadi Wali Kota Surakarta)," kata Gibran, Jumat (5/5/2023).
BERITA TERKAIT:
Gibran Dukung Penuh Piala Dunia U-17 di Surakarta
Penuhi Kuota Zonasi, Walikota Surakarta Tambah SMA di Solo
Gibran Sebut Dirinya Belum Cukup Umur Jadi Cawapres
Pembangunan Masjid Sheikh Zayed Dipastikan Tak Gusur Rumah Warga
AHY Bandingkan Kinerja Jokowi dengan SBY, Gibran Beri Tanggapan Tak Terduga
Orang nomor satu di Pemkot Surakarta itu mengatakan bahwa menjadi presiden maupun wakil presiden bukan merupakan tugas yang ringan.
"Itu tugas berat lho, jangan dibayangkan (mudah)," ujarnya.
Sebelumnya, dalam momentum Idul Fitri 1444 H lalu, Prabowo Subianto berkunjung ke kediaman Presiden Joko Widodo di Surakarta. Pada kesempatan tersebut, Gibran turut menyambut Prabowo yang datang dengan putranya, Didit Hediprasetyo.
Meski demikian, keduanya sepakat menyampaikan bahwa pertemuan tersebut tidak membahas terkait politik.
Presiden Jokowi pun telah menepis usul sejumlah kalangan yang mengajukan putranya untuk mendampingi Prabowo pada Pilpres 2024.
Jokowi mengatakan setidaknya ada dua alasan mengapa Gibran belum realistis untuk masuk bursa Pilpres 2024.
"Pertama, umur. Kedua, baru dua tahun jadi wali kota; yang logis sajalah," kata Jokowi.
Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
***tags: #gibran #cawapres #joko widodo #walikota surakarta
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Benarkah Jessica Bunuh Mirna? Netizen: Ada yang Janggal
03 Oktober 2023

Kemenpora dan Unwahas Semarang Ajak Mahasiswa Berwirausaha
03 Oktober 2023

BPBD Kota Semarang Cairkan Anggaran BTT Rp 114 Juta untuk Dropping Air Bersih
03 Oktober 2023

Tragis! Lebih dari 100 Lumba-lumba Ditemukan Mati di Amazon Brasil
03 Oktober 2023

Driver Online di Jateng Tuntut Kenaikan Tarif Bawah, dari Rp 3.500 jadi Rp 4.800
03 Oktober 2023

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Impor Gula, Zulhas Jadi Tersangka?
03 Oktober 2023

Presiden Jokowi Ungkap Tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Ini Kisarannya
03 Oktober 2023

Diperiksa Polisi Soal Judi Online, Amanda Manopo Tahunya Promosikan Game
03 Oktober 2023

Jelang HUT ke-72 Humas Polri, Polres Semarang Kumpulkan 27 Kantong Darah
03 Oktober 2023

Jahat! Dua Pemuda di Bandung Tega Jual Pacar untuk Prostitusi Online
03 Oktober 2023

Napak Tilas Pendidikan Pierre Tendean di Kota Semarang: Alumni SMAN 1 Semarang
03 Oktober 2023