Ratusan Remaja di Demak Ajukan Dinpensasi Nikah, Kebanyakan karena Hamil Sebelum Nikah 

Dari banyaknya yang mengajukan dispensasi nikah, hampir rata-rata karena hamil di luar nikah. 

Sabtu, 06 Mei 2023 | 19:13 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Demak - Pengadilan Agama Kabupaten Demak mencatat ada ratusan dispensasi nikah untuk anak di bawah umur. Menurut Sekretaris Pengadilan Agama Kabupaten Demak Ristiyanto menyampaikan bahwa selama 2023 sudah ada 116 pasangan di bawah umur mengajukan dispensasi nikah

Data tahun 2022, Ristiyanto menyebut ada 451 pasang yang masuk untuk dispensasi nikah

BERITA TERKAIT:
Ayu Ting Ting Batal Nikah dengan Lettu Fardhana, Apa Penyebabnya? 
Ratusan Remaja di Demak Ajukan Dinpensasi Nikah, Kebanyakan karena Hamil Sebelum Nikah 
Marak Penipuan Link Undangan Nikah, Bareskrim Lakukan Penyelidikan 
Modus Baru Bobol Rekening! Buka Link Undangan Nikah, Tabungan Orang Ini Ludes 
Happy Asmara Unggah Video Fitting Baju, Warganet: Jadi Nikah Sama Denny Caknan?

"Tahun kemarin 2022 ada 451 pasangan, untuk tahun 2023 baru masuk 116 pasangan," kata Ristiyanto.

Dari banyaknya yang mengajukan dispensasi nikah, hampir rata-rata karena hamil di luar nikah

"Alasannya rata-rata hamil di luar nikah," ucapnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Demak, Haris Wahyudi Ridwan mengatakan bahwa untuk tahun ini, belum ada laporan yang masuk terkait siswa yang hamil di luar nikah.

"Sampai dengan tahun ini belum ada siswa yang hamil di luar nikah, karena kami menangani yang SD - SMP, kalau itu belum ada," ucap Haris.

***

tags: #nikah #pengadilan agama #demak #dispensasi nikah #di bawah umur

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI