Kecil-kecil Jadi Mucikari! Perempuan 21 Tahun di Banyumas Jual Dua Anak ke Pria Hidung Belang

"Jadi modusnya, pelaku ini mencari keuntungan dengan cara menawarkan dan memperdagangkan anak dibawah umur yang merupakan keponakannya sendiri."

Sabtu, 06 Mei 2023 | 19:44 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Hani

KUASAKATACOM, Banyumas - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyumas mengamankan seorang mucikari pelaku dugaan tindak pidana Perdagangan orang atau eksploitasi seksual terhadap anak dibawah umur yang terjadi di sebuah hotel yang berada wilayah Baturraden Kabupaten Banyumas

Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi S, SIK, MH, menjelaskan pelaku tersebut yakni PA (21) seorang perempuan warga Jl. Kombas, Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas, dengan korban yaitu kakak beradik inisial DPK (16) dan VAJ (13) warga Purwokerto Timur. 

BERITA TERKAIT:
Polisi Tangkap Muncikari di Gunung Kemukus, Korban Gadis 15 Tahun
Polisi Bongkar Dugaan Prostitusi Online di Pacitan, Muncikari Diamankan
Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Seorang Mucikari Diringkus Polisi
Polisi Tangkap Seorang Muncikari terkait Praktek Prostitusi Online
Jual ABG ke Hidung Belang, Dua Mucikari Dibekuk Polisi

"Jadi modusnya, pelaku ini mencari keuntungan dengan cara menawarkan dan memperdagangkan anak dibawah umur yang merupakan keponakannya sendiri kepada laki-laki lain untuk melakukan persetubuhan selayaknya hubungan suami istri dengan imbalan berupa uang," kata Agus, Sabtu (6/5). 

Lebih lanjut, ia menjelaskan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban pada hari Rabu (3/5/23). Pelapor menyebutkan adanya dugaan praktek perdagangan anak dibawah umur yang dilakukan pelaku PA di sebuah hotel yang berada di Baturraden. 

"Hal ini berawal dari kecurigaan orang tua (pelapor) yang anaknya pergi bersama pelaku PA pada hari Minggu (30/4/2023). Setelah ditanya oleh orang tuanya, korban mengaku dijual oleh PA untuk melakukan persetubuhan di sebuah hotel di Baturraden," jelasnya. 

Mendapat informasi tersebut kemudian Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas melakukan pemeriksaan saksi, mencari barang bukti serta petunjuk guna menemukan keberadaan pelaku. 

Setelah pelaku ditangkap dan mengakui perbuatannya, selanjutnya pelaku dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

"Saat diintrogasi, pelaku mengakui telah melakukan praktek perdagangan orang sejak tahun 2022 dengan tarif 300-400 ribu rupiah. Dan pelaku mendapatkan imbalan dari setiap transaksi tersebut," terang dia. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 17 Jo Pasal 2 UU No.21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 15 Ayat (1) huruf g UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan atau Pasal 88 Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang-undang No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

***

tags: #mucikari #banyumas #pria hidung belang

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI