Klinik Pratama Rawat Jalan Optimalkan Layanan Kesehatan dengan di Lapas Kelas II A Sragen

Lapas semakin berinovasi dan meningkatkan layanan terhadap WBP atau keluarga WBP.

Minggu, 07 Mei 2023 | 10:28 WIB - Kesehatan
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A, Kabupaten Sragen menghadirkan Klinik Pratama berizin berbasis risiko. Hal tersebut untuk memberikan pelayanan Kesehatan terbaik bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Klinik Pratama Rawat Jalan itu secara resmi diresmikan pada Kamis (4/5/2023) lalu. Dan buka pelayanan mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

Kepala Lapas Kelas IIA Sragen Tunggul Buono mengatakan Lapas Sragen memiliki terobosan dan inovasi baru berupa aplikasi layanan untuk menunjang layanan Kesehatan di lapas. Sehingga, keluarga WBP bisa memantau perkemangan Kesehatan WBP lewat aplikasi itu dari mana pun.

BERITA TERKAIT:
Lapas Kelas IIA Sragen Siap Ekspor Mainan Hewan ke Eropa dan Amerika
Klinik Pratama Rawat Jalan Optimalkan Layanan Kesehatan dengan di Lapas Kelas II A Sragen

"Jadi suami, istri, orang tua, atau anak bisa mengetahui keberadaan Kesehatan keluarga yang menjadi WBP di Lapas Sragen. Sejauh mana tindakan kesehatannya, sejauh mana perawatannya, dan bagaimana rekam mediknya bisa diketahui keluarga. Pelayanan di klinik itu diharapkan tidak jauh-jauh dengan pelayanan Kesehatan di rumah sakit," ujarnya dilansir dari laman resmi Pemkab Sragen, Minggu (7/5/2023).

Tunggul memberikan apreasiasi kepada seluruh pihak yang terlibat khususnya kepada Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati dan DPMPTSP dalam pengurusan Izin Mendirikan Klinik (IMK).

"Terimakasih atas dukungan dari semua pihak, Ibu Bupati Sragen dr. Kusdinar Yuni Untung Sukowati, Kepala Dinas DPMPTSP Sragen, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sragen dan juga apreasiasi yang luar biasa kepada seluruh jajaran pegawai Lapas Sragen atas kinerjanya dalam memenuhi target Dirjenpas dalam pengurusan izin klinik ini," ungkap Kalapas.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa keberadaan klinik tersebut sesuai dengan Keputusan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM tentang Percepatan Capaian Izin Klinik dan Lapas dan Rutan dan RPKA Catur Wulan I 2023.

Tunggul menyampaikan klinik tersebut sudah berizin dan secara legalitas sudah bisa melakukan tindakan medis dan pelayanan kepada para warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan tahanan.

"Di klinik ini punya dokter sebagai penanggung jawabnya. Punya apoteker dan dilengkapi dan sarana prasarana penunjang lainnya untuk tindakan dan pelayanan Kesehatan. Di dalamnya terdapat semacam peralatan untuk pemeriksaan medis, ruang rujukan, ruang observasi, dan layanan pemeriksaan gigi bagi napi dan tahanan," jelas Tunggul.

Perizinan sudah diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sragen. Untuk itu, Ia berharap keberadaan klinik itu dapat meningkatkan pelayanan Kesehatan dan pelayanan lainnya yang menyangkut masalah medis terhadap napi dan tahanan.

"Lapas semakin berinovasi dan meningkatkan layanan terhadap WBP atau keluarga WBP yang memerlukan tindakan atau penanganan medis darurat," ujarnya.

Melalui Klinik ini, Ia berharap warga binaan dapat terlayani dengan baik dalam bidang Kesehatan.

***

tags: #lapas kelas iia sragen #klinik rutan #kesehatan #klinik pratama rawat jalan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI