Parpol Peserta Pemilu Diminta KPU segera Daftarkan Bakal Caleg

Pendaftaran bakal caleg DPR RI di Kantor KPU RI masih akan berlangsung hingga Minggu (14/5) pukul 23.59 WIB.

Rabu, 10 Mei 2023 | 13:59 WIB - Politik
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Jakarta- Partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, diharapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk segera mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (caleg), terutama DPR RI, sebelum batas akhir pendaftaran pada Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 WIB.

Hal itu dsampaikan anggota KPU RI Idham Holik, Rabu (10/5). Ia menandaskan pendaftaran itu tidak harus menunggu batas akhir.

BERITA TERKAIT:
Jaga Pemilu Damai, Operasi Nusantara Cooling System Kedepankan Upaya Preemtif dan Preventif 
Polda Jateng Ajak Anggota Maknai Nilai Pancasila untuk Jaga Persatuan di Pemilu 2024
532 Personel Polrestabes Semarang Ikuti Latihan Sispamkota di Stadion Jatidiri
Polri Kerahkan 2.130 Personel untuk Pengamanan Pemilu 2024 
ASN harus Jaga Netralitas di Tahun Politik, Tak Boleh Unggah Foto dengan Peserta Pemilu di Medsos 

"Kami ingin menyampaikan kepada parpol peserta Pemilu 2024 yang belum mendaftarkan atau mengajukan daftar calon anggota DPR RI, mudah-mudahan dapat segera mengajukan, tidak mesti menunggu batas akhir," ucapnya.

Hal itu perlu segera dilakukan agar KPU RI dapat memberikan pelayanan terbaik.

Idham juga mengingatkan para parpol untuk segera menyerahkan berkas pendaftaran bakal calon anggota DPR RI yang lengkap.

KPU telah membuka pendaftaran bakal calon anggota DPR RI sejak hari Senin (1/5). Hingga Rabu, baru dua partai politik yang telah mendaftarkan bakal calon anggota DPR, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Hanura.

PKS mendaftarkan bakal calon anggota DPR ke Kantor KPU, Senin (8/5), sedangkan Hanura mendaftarkan bakal calegnya pada hari Rabu. 

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari langsung menerima berkas pendaftaran bakal caleg kedua partai tersebut. Dengan begitu, hingga kini masih ada 16 partai yang belum mendaftarkan bakal caleg-nya..

Pendaftaran bakal caleg DPR RI di Kantor KPU RI masih akan berlangsung hingga Minggu (14/5) pukul 23.59 WIB. KPU telah mengimbau seluruh partai politik di tingkat nasional yang menjadi peserta Pemilu 2024 agar menyampaikan surat pemberitahuan paling lambat 1 hari sebelum pendaftaran.

***

tags: #pemilu 2024 #komisi pemilihan umum #calon legislatif

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI