Diskominfo Cilacap Gelar Rakor Pengelolaan Website OPD

Sesuai dengan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008, Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik.

Rabu, 10 Mei 2023 | 17:13 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Cilacap– Guna mengoptimalkan kinerja operator website dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cilacap menggelar rapat koordinasi (Rakor) Pengelolaan website organisasi perangkat daerah (OPD),  di Ruang Rapat Diskominfo, Rabu (10/05/2023).

Rakor itu diikuti oleh para pejabat dan admin pengelola website dari masing-masing OPD di jajaran Pemkab Cilacap. Acara tersebut dimoderatori oleh Kabid Pengelolaan Informasi dan Pengembangan Informasi Publik, Sherly Dyah Permanasari.

BERITA TERKAIT:
PKBM Annisa Cilacap Kembali Gelar PKW dan Diikuti 40 Peserta Didik
Pj Bupati Cilacap Sampaikan Jawaban Terhadap Pandangan Umum Fraksi Tentang RPJPD 2025-2045
Seorang Pria Ditemukan Tewas usai Hilang di Hutan Rungkang Cilacap
Cegah Tipikor, Desa Purwodadi dan Bangunreja Canangkan sebagai Desa Antikorupsi
Pj Bupati Cilacap Berharap HARGANAS Jadi Momentum Bentuk Generasi Emas

Kepala Diskominfo, Supriyanto yang juga bertindak sebagai narasumber, dalam sambutannya menyampaikan bahwa website bagi sebuah instansi pemerintah merupakan salah satu media informasi paling standar yang harus dimiliki.

“Pada era teknologi seperti sekarang, akan sangat disayangkan jika website Perangkat Daerah tidak mengandung informasi yang lengkap yang pastinya tidak akan bisa menyediakan informasi yang masyarakat butuhkan,” katanya.

Sesuai dengan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008, Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik.

“Dengan Keterbukaan Informasi Publik, akan terwujud negara yang baik yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Berdasarkan evaluasi kinerja pengelola website OPD periode Januari hingga April 2023, dari 31 OPD yang ada di Kabupaten Cilacap hampir keseluruhannya telah melengkapi informasi hingga 100%. Hasil baik ini perlu mendapatkan apresiasi dan harus terus diperbaharui seiring berjalannya waktu, sepanjang tahun.

***

tags: #kabupaten cilacap #dinas komunikasi dan informatika #website #organisasi perangkat daerah #rapat koordinasi

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI