Berkas Lengkap, Polisi LimpahkanKasus Mario Dandy ke Kejati DKI

Ade Sofyansah membenarkan pihaknya sudah menerima berkas perkara tersangka MDS ke Kejati DKI.

Kamis, 11 Mei 2023 | 12:58 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta – Pihak kepolisian menyatakan berkas kasus penganiayaan oleh  Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17) telah lengkap. Saat ini, kasus penganiayaan tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan berkasi kasus Mario Dandy telah diserahkan ke Kejati DKI.

BERITA TERKAIT:
Kejari Jaksel Banting Harga Mobil Rubicon Mario Dandy Jadi Rp700 Juta
Ingat Rubicon Mario Dandy? Kejari Lelang dengan Harga Limit Rp 809 Juta 
MA Tolak Kasasi Mario Dandy, Tetap Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara 
Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy dan Shane Lukas Lanjutkan Hukuman
Hakim Putuskan Rubicon Milik Mario Dandy akan Dijual untuk Ganti Rugi Daviz Ozora 

“Ya benar hari ini (berkas tersangka MDS sudah dilimpahkan kembali) ke Kejati DKI,” tuturnya, Rabu (10/5/2023).

Hal senada disempaikan oleh Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah membenarkan pihaknya sudah menerima berkas perkara tersangka MDS ke Kejati DKI.

“Betul siang tadi per tanggal 10 Mei 2023 penyidik mengirim kembali berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta,” ucap Ade.

Sebelumnya, diberitakan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih akan memeriksa satu saksi untuk melengkapi berkas perkara kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satrio (20).

“Penyidik masih memerlukan salah satu keterangan saksi untuk memenuhi berkas yang akan dikirim ke jaksa penuntut umum,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).

Kendati begitu, Trunoyudo belum mengungkap secara detail saksi yang akan diperiksa dan kapan pemanggilan tersebut akan dilakukan.

Meski demikian, Trunoyudo belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait saksi tersebut. Termasuk kemungkinan David Ozora yang sudah keluar dari rumah sakit untuk diperiksa dalam perkara yang ada.

“Tentu ada ketentuan memanggil, kemudian juga waktu, nanti perkembangan akan disampaikan. Soal siapa itu? Sejauh ini baru itu yang kami terima dari penyidik,” tuturnya.

Setelah berkas perkara kasus penganiayaan ini lengkap, lanjut Trunoyudo, akan dilimpahkan ke kejaksaan. Termasuk melakukan pelimpahan tahap II agar kasus terbentur segara disidang.

“Setelah nanti dilengkapi, sebagaimana permintaan JPU (jaksa penuntut umum), tentunya berkas perkara akan dikirimkan kembali, dan harapannya kalau pun nanti sudah lengkap atau dinyatakan P21, tahap 2 akan dilakukan oleh penyidik,” tukasnya.

***

tags: #mario dandy satriyo #kejati #dki #polda metro jaya #rafael alun trisambodo

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI