Cemburu, Seorang Remaja Habisi Nyawa Pacar Mantannya
AP disangkakan dengan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.
Sabtu, 13 Mei 2023 | 13:28 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - Seorang remaja berinisial HP (18) gelap mata lantaran cemburu dengan mantan kekasih. Hal tersebut berujung pada aksi penganiayaan yang berakhir dengan kematian seorang pemuda berinisial AP (20). Dalam kasus ini, AP merupakan pacar dari mantan kekasih pelaku.
Kapolsek Palmerah Polres Kompol Dodi Abdulrohim mengatakan bahwa modus operandi Hp menghabisi nyawa AP karena kecemburuan.
BERITA TERKAIT:
Niatnya Melerai Perkelahian, Remaja Ini Malah Disiram Air Keras
Dua Remaja di Lamongan Dibacok Orang Tak Dikenal
Cegah Tawuran, Polda Jateng Ajak Orang Tua Proaktif Awasi Anak
Remaja 18 Tahun di Klaten Ditangkap Polisi karena Acungkan Celurit
Satu Orang Tewas dalam Tawuran Dua Kelompok Remaja di Bekasi
“Jadi, HP ini berpacaran dengan SM. AP pacaran dengan saudara SM. Kemudian karena sudah putus, lalu cemburu," katanya, Jumat (12/5/2023).
Dodi menerangkan, HP membuat pertemuan dengan pacar baru dari mantannya tersebut di sebuah cafe.
"Karena di cafe korban masih belum menjawab pertanyaan pelaku, korban dibawa pelaku ke jalan KS Tubun. Di sana terjadi eksekusi," ujar Dodi.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pelaku menganiaya AP dengan memukul di bagian dada hingga membuat AP terbentur ke bahu jalan.
"Korban saat itu dipukul di bagian kepala dan bagian dada. Jatuh dalam posisi miring. Terbentur, sehingga korban sedikit lama berada di bawah di aspal itu. Karena si pelaku liat mantan pacarnya SM itu menghalangi artinya masih membela pelaku ajak SM pulang. Sedangkan korban AP diajak temannya pulang," kata Dodi.
Sehari berselang yakni pada 1 April 2023, korban penganiayaan tersebut meninggal dunia usai dibawa istirahat ke rumah temannya.
"Saat pulang ke rumah temannya di Kembangan, kemudian tidur karena kejadian itu jam 23.00 WIB, jam 1 ke rumah temannya korban. Pada saat paginya korban sudah meninggal dunia," kata Dodi.
HP yang dihadirkan dalam pres rilis pun menyesal atas perlakuan yang dibuatnya kepada korban.
Kini, AP disangkakan dengan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.
***tags: #remaja #menganiaya #pacar #tewas #jakarta
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Ingin Hasil Super Estetik! Edit Foto di POCO F6 Pakai Fitur AI Pro
13 September 2024
KPU Jateng Pastikan Dua Paslon Gubernur Lolos Verifikasi Administrasi
13 September 2024
WNI Korban TPPO Disekap di Myanmar
13 September 2024
Polda Jateng Terapkan Pendekatan Humanis untuk Ciptakan Suasana Kondusif Selama Pilkada
13 September 2024
Gemapakti Kota Semarang Dikukuhkan, Siap Kampanyekan Bangga sebagai Penghayat Kepercayaan
13 September 2024
Setiap Tahun Delapan Ton Sampah Dibuang ke Laut
13 September 2024
Cegah Penyebaran Rabies, Pemkot Semarang Gelar Vaksinasi dan Sterilisasi Kucing Anjing Gratis
13 September 2024
Lagi di Kabupaten Pekalongan, Jangan Lupa Kunjungi Black Canyon
13 September 2024
Pj Bupati Jepara Resmikan Jembatan Sukambali di Desa Kecapi
13 September 2024
Rektor Undip dan Mbak Agustin Resmikan Gedung Art Center FIB
13 September 2024
Genjot PAD, Sumarno Usulkan Kepatuhan Wajib Pajak Jadi Indikator Kinerja Camat
13 September 2024