KPID Jateng: Jangan Sampai Obat Tradisional Malah Menyuburkan Radio Ilegal
“Kita sudah cek register BPOM-nya, dua produk ini terdaftar. Tapi kok beriklannya di radio ilegal?''
Senin, 15 Mei 2023 | 22:01 WIB - Ekonomi
Penulis:
. Editor: Kuaka
KUASAKATA.COM, SEMARANG – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah mendapat banyak aduan terkait aktivitas radio ilegal yang bersiaran di wilayah Jawa Tengah. Keberadaan radio tidak berizin tersebar nyaris di seluruh kabupaten/kota, baik di wilayah pedesaan maupun perkotaan.
Hal tersebut dipandang meresahkan masyarakat, karena konten siarannya tidak memperhatikan etika siaran, tidak berpedoman pada regulasi penyiaran dan sering asal bersiaran. Bahkan tidak jarang menyiarkan konten berbau pornografi yang sejatinya telah dilarang/dibatasi penyiarannya oleh KPID Jawa Tengah.
Demikian hasil monitoring yang dilakukan KPID Jateng serta banyaknya aduan yang disampaikan oleh masyarakat. Aduan tidak hanya disampaikan kalangan praktisi penyiaran, melainkan juga dari elemen masyarakat lainnya.
BERITA TERKAIT:
Launching Studio Podcast dan Radio Red Q UMC, Rektor Unsiq : "Bangun Citra dan Daya Tarik!"
Tolak Raqan Penyiaran Aceh, Sejumlah Radio Berhenti Siaran
KPID Jateng: Jangan Sampai Obat Tradisional Malah Menyuburkan Radio Ilegal
Didengar hingga Kini, Sudah Tahu Kapan Pertama Kali Radio Mengudara?
13 Februari Diperingati Hari Radio Sedunia, Bagaimana Sejarahnya?
Koordinator Bidang Penataan Struktur dan Sistem Penyiaran KPID Jawa Tengah, Anas Syahirul Alim, menyatakan bahwa aduan mengenai radio ilegal selalu ada setiap agenda monitoring lapangan. Belum lagi aduan yang disampaikan ke kantor KPID maupun lewat saluran media sosial.
“Ke manapun kita turun, pasti di situ ada keluhan radio gelap. Ada yang sudah lama, banyak juga yang baru. Praktiknya makin ngawur karena kadang pakai frekuensi yang sama dengan radio resmi setempat. Problematika radio gelap ini seakan tak kunjung usai. Ini yang juga memprihatinkan kami,” jelas Anas.
Keluhan perilaku radio ilegal sering disampaikan sejumlah pengelola radio resmi, karena sering menerima iklan dengan harga yang tidak kompetitif. “Beberapa melapor mereka juga terima iklan. Selain mengganggu peredaran frekuensi, juga mengganggu iklim bisnis radio. Ini butuh tindakan yang masif dan terstruktur agar iklim penyiaran makin sehat,” tambah Anas.
Wakil Ketua KPID Jawa Tengah, Achmad Junaidi, menambahkan bahwa kerugian akibat aktivitas radio ilegal memang cukup kompleks. “Iklim usaha rusak, juga menimbulkan interferensi frekuensi. radio resmi rutin memberikan penerimaan negara melalui pajak penggunaan frekuensi dan pajak usaha, sedangkan radio ilegal tidak. Dampak kerugiannya sangat nyata dan langsung”, tegasnya.
Iklankan Obat Tradisional
Sejumlah radio ilegal bersiaran 24 jam. KPID Jateng mencontohkan, pada saat monitoring lapangan di wilayah Cilacap, Banyumas, Kebumen, dan sekitarnya, KPID Jawa Tengah menemukan langsung radio yang bersiaran secara ilegal di frekuensi FM 93.2 MHz dan FM 106.5 MHz. Bahkan, radio tersebut rutin mengiklankan produk obat tradisional Jimane dan Habat Ali.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPID Jawa Tengah Muhammad Aulia. “Kita sudah cek register BPOM-nya, dua produk ini terdaftar. Tapi kok beriklannya di radio ilegal,” paparnya.
Aulia menyayangkan adanya pengiklan yang memilih radio ilegal sebagai medium iklan. “Jadi pengiklan juga harus kita literasi, harus cek dulu legalitas radio sebelum pasang iklan. Jangan malah menyuburkan radio ilegal,” tegas Aulia.
Menindaklanjuti banyaknya aduan, KPID Jawa Tengah akan berkoordinasi dengan instansi terkait, khususnya Balai Monitor Spektrum Frekuensi radio (Balmon) Semarang, yang berwenang dalam penindakan penggunaan frekuensi ilegal. Juga Dewan Periklanan Indonesia yang membawahi para agensi iklan. Termasuk mengajak koordinasi dengan BPOM, karena saat ini banyak temuan iklan kesehatan dan jamu tradisional di radio ilegal.
***tags: #radio #kpid #ketua kpid jawa tengah #ilegal
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Bojan Hodak Minta Pemain Belakang Persib Fokus
17 April 2024
Mulai Hari Ini, Pendaftaran UM-PTKIN Dibuka
17 April 2024
Gadis Disabilitas Dicabuli Tetangga hingga Hamil Enam Bulan
17 April 2024
Mungkin Lapar dan Cuaca Panas, Ular Sanca 2,5 Meter Muncul di Warung Makan di Bantul
17 April 2024
Jelang HBP ke-60, Kemenkumham Jateng Gelar Donor Darah
17 April 2024
Polres Kudus Ungkap Penipuan Modus Ganjal Mesin ATM, Gasak Sampai Hampir Rp1 Miliar
17 April 2024
Aniaya Ibu Kandung hingga Terkapar di Jalanan, Pria Ini Terancam Lima Tahun Penjara
17 April 2024
Tradisi Ketupat Jembut di Pedurungan Kota Semarang
17 April 2024