Pelaku Sodomi di Jepara Mengaku Pernah Dilecehkan Orang Tak Dikenal, Sejak Itu Jadi Suka Sesama Jenis

Saat ditanya oleh para wartawan, HS warga Kecamatan Bangsri, Jepara itu juga mengaku dulunya saat masih remaja ia pernah menjadi korban pelecehan.

Rabu, 17 Mei 2023 | 12:25 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jepara - Pelaku sodomi terhadap anak di bawah umur di Jepara mengaku pernah menjadi korban perbuatan serupa ketika kecil. Tersangka yaitu HS (30) pernah menjadi korban pelecehan seksual oleh seseorang tak dikenal. 

Sejak peristiwa itu menjadi suka terhadap sesama jenis. HS mengaku senang kepada sesama pria sejak remaja. Keterangan itu disampaikan oleh pelaku kepada wartawan dalam Konferensi Pers di Polres Jepara pada Jumat (12/5).

BERITA TERKAIT:
Petani di Jepara Tewas Tersambat Petir Saat di Sawah
Jepara Jadi Tuan Rumah Kejurprov Sepak Takraw se-Jateng
Suporter Persijap Bikin Onar di Kudus, Satu Orang Luka di Kepala
Pasien di Jepara Tak Bisa Nyoblos Jika Belum Ajukan Pindah Memilih
Grib Desak Kapolri Usut Kasus “Koboi Jalanan” di Jepara

Saat ditanya oleh para wartawan, HS warga Kecamatan Bangsri, Jepara itu juga mengaku dulunya saat masih remaja ia pernah menjadi korban pelecehan. Namun ia tidak tahu sosok pria yang dulu melecehkannya itu.

HS, yang dulu sempat menjadi korban pelecehan itu mengaku tidak menyukai lawan jenis sejak remaja. Kepada perempuan, HS tidak tertarik. Ia juga tidak tahu alasannya. Namun, ini telah terjadi sejak remaja. Ia juga diketahui yatim piatu sejak kecil.

HS juga tidak merasa bersalah meski korbannya adalah anak kecil. Selain anak kecil, ia juga biasa melakukan hal yang sama dengan pria dewasa lainnya. Ia mengaku senang melihat video anak-anak dan laki-laki.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka serta dijerat pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan atau Pasal 292 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Pelaku juga terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Sebelumnya, Polres Jepara menangkap HS lantaran telah menyodomi anak di bawah umur bernama AJF (13). Korban dan pelaku mengenal satu sama lain melalui aplikasi handphone.

***

tags: #jepara #sodomi #anak di bawah umur #pelecehan seksual

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI