Pelaku Sodomi di Jepara Mengaku Pernah Dilecehkan Orang Tak Dikenal, Sejak Itu Jadi Suka Sesama Jenis
Saat ditanya oleh para wartawan, HS warga Kecamatan Bangsri, Jepara itu juga mengaku dulunya saat masih remaja ia pernah menjadi korban pelecehan.
Rabu, 17 Mei 2023 | 12:25 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jepara - Pelaku sodomi terhadap anak di bawah umur di Jepara mengaku pernah menjadi korban perbuatan serupa ketika kecil. Tersangka yaitu HS (30) pernah menjadi korban pelecehan seksual oleh seseorang tak dikenal.
Sejak peristiwa itu menjadi suka terhadap sesama jenis. HS mengaku senang kepada sesama pria sejak remaja. Keterangan itu disampaikan oleh pelaku kepada wartawan dalam Konferensi Pers di Polres Jepara pada Jumat (12/5).
BERITA TERKAIT:
Petani di Jepara Tewas Tersambat Petir Saat di Sawah
Jepara Jadi Tuan Rumah Kejurprov Sepak Takraw se-Jateng
Suporter Persijap Bikin Onar di Kudus, Satu Orang Luka di Kepala
Pasien di Jepara Tak Bisa Nyoblos Jika Belum Ajukan Pindah Memilih
Grib Desak Kapolri Usut Kasus “Koboi Jalanan” di Jepara
Saat ditanya oleh para wartawan, HS warga Kecamatan Bangsri, Jepara itu juga mengaku dulunya saat masih remaja ia pernah menjadi korban pelecehan. Namun ia tidak tahu sosok pria yang dulu melecehkannya itu.
HS, yang dulu sempat menjadi korban pelecehan itu mengaku tidak menyukai lawan jenis sejak remaja. Kepada perempuan, HS tidak tertarik. Ia juga tidak tahu alasannya. Namun, ini telah terjadi sejak remaja. Ia juga diketahui yatim piatu sejak kecil.
HS juga tidak merasa bersalah meski korbannya adalah anak kecil. Selain anak kecil, ia juga biasa melakukan hal yang sama dengan pria dewasa lainnya. Ia mengaku senang melihat video anak-anak dan laki-laki.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka serta dijerat pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan atau Pasal 292 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Pelaku juga terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar.
Sebelumnya, Polres Jepara menangkap HS lantaran telah menyodomi anak di bawah umur bernama AJF (13). Korban dan pelaku mengenal satu sama lain melalui aplikasi handphone.
***tags: #jepara #sodomi #anak di bawah umur #pelecehan seksual
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Indra Sjafri Lulus FIFA Technical Leadership Diploma
08 Desember 2024
Serunya Peringatan Hari Ibu tingkat Kota Semarang di Pasar Modern BSB City Mijen
08 Desember 2024
Persib Bandung Fokus ke BRI Liga 1 2024/25
08 Desember 2024
Cilacap Gelar Event Besar, Fashion hingga Kuliner
08 Desember 2024
Panpel PSIS Jelaskan Voucher Tetap Bisa Digunakan untuk Laga Lawan Bali United
08 Desember 2024
Gilo-gilo, Jajanan Gerobak Khas Semarang yang Masih Eksis Hingga Kini
08 Desember 2024
Sumarno: Upaya Pencegahan Perlu Jadi Prioritas Guna Atasi Penyakit
08 Desember 2024
Di Tahun 2025, Belum Ada Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
08 Desember 2024
MIKTA Short Film Festival: Menjembatani Kolaborasi Lintas Budaya Melalui Seni Film
08 Desember 2024
Presiden Prabowo Optimistis Potensi Besar Indonesia untuk Capai Target
08 Desember 2024