Pelaku Pemalakan di Depan Mal Jaktim Dibekuk Polisi, Satu Lainnya Buron
Adapun ancaman hukuman bagi pelaku yakni penjara paling lama sembilan tahun dan empat tahun.
Sabtu, 20 Mei 2023 | 20:59 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta – Kasus pemalakan di depan Mal Cipinang Indah, Duren Sawit, Jakarta Timur sempat viral di media sosial (medsos). Polisi pun menangkap satu pelaku pemalakan tersebut.
"Untuk tersangka ada dua. Satu sudah ditahan, satu kami tetapkan DPO," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Leonardus Harapantija Simarmata, Jumat (19/5/2023).
BERITA TERKAIT:
Pemprov Jateng Berikan Pemeriksaan Kesehatan Gratis kepada Korban Rob di Demak
Sebanyak 16 Orang Tewas akibat Banjir Bandang di Pegunungan Arfak
Kemensos akan Santuni Ahli Waris Korban Meninggal Longsor di Trenggalek Rp15 Juta
Seorang Pria Nekat Terjun dari JPO di Jaksel, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Polisi Ungkap Identitas Korban Kecelakaan KA Malioboro Ekspres di Magetan
Leonardus menerangkan, pelaku yang diamankan berinisial CEES. Sementara pelaku lainnya inisial R masih dalam pengejaran.
“Pelaku kerap mengancam para korban ketika beraksi. Modus yang digunakan dengan menyampaikan informasi bahwa lingkungan yang dilintasinya merupakan titik rawan pencurian handphone (HP) atau telepon seluler (ponsel),” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa para pelaku meminta korban-korbannya yang didominasi masih remaja itu untuk memberikan ponsel sambil mengancam akan diceburkan ke kali jika tak menurutinya.
"Pelaku juga mengancam ke korban, kalau macam-macam akan diceburin ke kali," sambungnya.
Leonardus menambahkan, pelaku dikenakan Pasal 368 dan 378 KUHAP. Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama sembilan tahun dan empat tahun.
***tags: #korban #pemalakan #mal cipinang indah #mengancam
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Kota Semarang Hadirkan Resep Bung Karno dalam Festival Mustika Rasa
23 Juni 2025

Menag Nasaruddin Umar Bagikan Bibit Pohon di CFD Syiar Muharam 1447 H
22 Juni 2025

PPIH Sebut Penempatan Jemaah Haji di Makkah sesuai Ketentuan Arab Saudi
22 Juni 2025

Sempat Buron, Pelaku Perdagangan Orang Ditangkap Polisi di Bandara Pekanbaru
22 Juni 2025

Sebanyak 8.340 Santri Ikuti Seleksi MQK Nasional 2025
22 Juni 2025

Polisi Pastikan Pesawat Saudia Airlines Aman
22 Juni 2025

Kemenag Catat Jumlah Hewan Kurban Nasional Tahun Ini Tembus 1,8 Juta Ekor
22 Juni 2025

Saudi akan Umumkan Kuota Haji 1447 H pada 10 Juli Mendatang
22 Juni 2025