Pelaku Pemalakan di Depan Mal Jaktim Dibekuk Polisi, Satu Lainnya Buron

Adapun ancaman hukuman bagi pelaku yakni penjara paling lama sembilan tahun dan empat tahun.

Sabtu, 20 Mei 2023 | 20:59 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta –  Kasus pemalakan di depan Mal Cipinang Indah, Duren Sawit, Jakarta Timur sempat viral di media sosial (medsos). Polisi pun menangkap satu pelaku pemalakan tersebut.

"Untuk tersangka ada dua. Satu sudah ditahan, satu kami tetapkan DPO," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Leonardus Harapantija Simarmata, Jumat (19/5/2023).

BERITA TERKAIT:
Pemprov Jateng Berikan Pemeriksaan Kesehatan Gratis kepada Korban Rob di Demak
Sebanyak 16 Orang Tewas akibat Banjir Bandang di Pegunungan Arfak
Kemensos akan Santuni Ahli Waris Korban Meninggal Longsor di Trenggalek Rp15 Juta
Seorang Pria Nekat Terjun dari JPO di Jaksel, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Polisi Ungkap Identitas Korban Kecelakaan KA Malioboro Ekspres di Magetan

Leonardus menerangkan, pelaku yang diamankan berinisial CEES. Sementara pelaku lainnya inisial R masih dalam pengejaran.

“Pelaku kerap mengancam para korban ketika beraksi. Modus yang digunakan dengan menyampaikan informasi bahwa lingkungan yang dilintasinya merupakan titik rawan pencurian handphone (HP) atau telepon seluler (ponsel),” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa para pelaku meminta korban-korbannya yang didominasi masih remaja itu untuk memberikan ponsel sambil mengancam akan diceburkan ke kali jika tak menurutinya.

"Pelaku juga mengancam ke korban, kalau macam-macam akan diceburin ke kali," sambungnya.

Leonardus menambahkan, pelaku dikenakan Pasal 368 dan 378 KUHAP. Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama sembilan tahun dan empat tahun.

***

tags: #korban #pemalakan #mal cipinang indah #mengancam

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI