Ada Indikasi Jual Beli Tanah, ATR/BPN akan Terbitkan Edaran Baru Terkait Kawasan IKN
Tanah di kawasan IKN Indonesia baru, tandas Raja Juli, tidak bisa diperjualbelikan.
Senin, 22 Mei 2023 | 20:33 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Penajam- Suran edaran baru menyangkut pertanahan di kawasan Ibu Kota Negara atau IKN bernama Nusantara yang ditetapkan pada sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, akan segera diterbitkan oleh Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Hal itu disampaikan oleh Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni melalui keterangan tertulisnya, Senin (22/5/2023).
Penerbitan surat edaran baru itu dikarenakan adanya indikasi transaksi jual beli lahan di IKN. "Ada indikasi transaksi jual beli lahan masih dilakukan setelah IKN Nusantara ditetapkan," kata Raja Juli Antoni.
BERITA TERKAIT:
Pemerintah Berkomitmen Fasilitasi Desa-desa Digital
Di Depan Wamen HAM, Edy Supriyanta Tegaskan Jepara Teguhkan Semangat Wujudkan Pemenuhan HAM
Wamen Komunikasi dan Digital Tegaskan Komitmen Pemerintah dalam Transformasi Digital
Wamen Komunikasi dan Digital Tegaskan Komitmen Pemerintah dalam Transformasi Digital
Survei Indeks Kemerdekaan Pers 2024: Indonesia Cukup Bebas, Tantangan Ekonomi dan Disrupsi Digital Masih Membayangi
Ia melanjutkan adanya indikasi aktivitas transaksi jual beli lahan tersebut sesuai instruksi kepala negara (presiden), maka Kementerian ATR/BPN segera menerbitkan edaran baru menyangkut pertanahan di kawasan IKN Indonesia baru.
"Presiden minta tidak ada lagi transaksi jual beli terkait tanah di kawasan IKN Nusantara," imbuhnya.
Kementerian ATR/BPN segera menerbitkan edaran baru yang menegaskan setiap terjadi transaksi jual beli tanah di kawasan IKN Indonesia baru tidak akan diakui sebagai alas hak atas lahan bersangkutan.
"Edaran baru tersebut untuk mencegah terjadi transaksi jual beli lahan 'di bawah tangan', sehingga mencegah terjadi spekulan yang membuat harga tanah tidak terkendali," ucapnya.
Sebelumnya Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan edaran yang menyebutkan tidak ada transaksi pengalihan tanah di kawasan IKN Nusantara, untuk mencegah spekulan harga tanah yang tidak terprediksi.
Edaran tersebut mengatur pembatasan penerbitan dan pengalihan hak atas tanah, serta pembatasan penyelenggaraan layanan atau administrasi pertanahan di kawasan IKN Indonesia baru. "Surat edaran itu diterbitkan pada 14 Februari 2022, tapi masih ditemukan aktivitas jual beli lahan di kawasan IKN Nusantara," ujarnya.
Tanah di kawasan IKN Indonesia baru, tandas Raja Juli, tidak bisa diperjualbelikan dan ATR/BPN tidak mengakui alas hak tanah yang diperjualbelikan di kawasan IKN Nusantara.
Lahan atau tanah lokasi IKN Indonesia baru terbagi kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP), dan kawasan pemerintahan serta kawasan pendukung, pada KIPP sekitar 90 persen adalah kawasan hutan yang dimiliki dan dikuasai negara.
***
tags: #wakil menteri #raja juli antoni #ibu kota negara #nusantara # tanah
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Polisi Tindak Tegas Kendaraan Kelebihan Muatan demi Keselamatan
15 Juni 2025

WNI Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan Buntut Serangan Israel ke Iran
15 Juni 2025

Hari Bhayangkara ke-79, Polda Jabar Salurkan Bantuan Sosial kepada Warakawuri
15 Juni 2025

Mensos Sebut Program PKH Ujung Tombak Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
15 Juni 2025

BMKG Prakirakan Jakarta Diguyur Hujan pada Ahad Sore hingga Malam Hari
15 Juni 2025

Satu WNA Australia Tewas Ditembak OTK di Badung
15 Juni 2025

Polres Pekalongan Gelar Pengecekan Kesehatan Gratis untuk Pengemudi Ojek
15 Juni 2025

Update Kasus Penyiksaan Bocah oleh Orang Tuanya di Kebayoran Lama
15 Juni 2025

Tersangkut Kasus Narkoba, WNA Yaman Dideportasi ke Negara Asal
15 Juni 2025