Polisi Curiga soal Kos Tempat Tewasnya Putri Pj Gubernur Papua di Semarang
Tersangka sudah menyiapkan minum-minuman keras untuk dikonsumsi.
Selasa, 23 Mei 2023 | 19:24 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Semarang – Polrestabes Semarang menetapkan AN (22) atas kasus kematian putri Pj Gubernur Pegunungan Papua, Nikolaus Kondomo berinisial ABK (16).
Dalam kasus ini polisi mencurigai kamar kos yang disewa pelaku di Jalan Pawiyatan Luhur, Banyumanik, Kota Semarang yang merupakan tempat sebelum tewasnya korban. Sebelum korban menghembuskan nafas terakhir di rumah sakit, tersangka mengajak minum-minuman keras lalu menyetubuhi di kos tersebut pada Kamis (18/5/2033) malam.
BERITA TERKAIT:
Sopir Truk Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan di GT Halim
KPK Tetapkan Windy Idol sebagai Tersangka Kasus Pencucian Uang
Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi, Suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis Langsung Ditahan
Tiga dari Lima Tersangka TPPO Modus Magang ke Jerman Belum Ditahan, Polisi Jelaskan Alasannya
Polisi Besok Panggil Tersangka TPPO Modus Magang ke Jerman
KaPolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menyebut pihaknya mendalami motif tersangka menyewa kamar kos tersebut. Hal ini karena curiga hanya digunakan untuk berduaan dengan korban. Sebab, waktu antara kenal korban di media sosial (medsos) dan menyewa kamar kos tidak terlalu jauh.
“Ini sedang kita dalami, sebab rumah tersangka di Pedurungan, tetapi kosnya di Banyumanik sementara kampusnya di sebelah kiri saya belakang (tengah kota),” kata Irwan, saat jumpa pers, Senin (22/5).
Apalagi kecurigaan ini juga dibuktikan setelah tersangka langsung menyewa kos pada tanggal 3 Mei 2023 setelah berkenalan dengan korban.
“Lalu kosnya ini oleh tersangka itu baru kurang lebih dua minggu disewa senilai Rp. 600 ribu. Ini masih menjadi tanda tanya bagi penyidik apakah memang kos ini sengaja disiapkan untuk korban karena kalau menarik timeline perkenalan diawali tanggal 3 Mei dan peristiwanya tanggal 18 Mei artinya kurang lebih 15 hari. Dan kosnya sendiri baru ditempati dua minggu,” sambungnya.
Lalu pada hari kejadian, tersangka pertama kalinya mengajak korban untuk bertemu. Setelah menerima ajakan tersangka, kemudian korban dijemput di kediamannya untuk dibawa ke kamar kosnya.
Di lokasi kejadian, tersangka ternyata juga sudah menyiapkan minum-minuman keras untuk dikonsumsi. Namun, dari pengakuan tersangka, korban juga ikut minum tanpa paksaan.
Saat korban dalam keadaan mabuk, tersangka menyetubuhi korban. Namun yang terjadi adalah korban malah mual-mual hingga kejang-kejang. Korban meninggal setelah berada di rumah sakit.
***tags: #tersangka #polrestabes semarang #putri pj gubernur pegunungan papua
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Puluhan Pelajar di Demak Diamankan Polisi karena Diduga Mau Perang Sarung
29 Maret 2024
Tersandung Kasus Korupsi Timah, Ini Peran Suami Sandra Dewi
29 Maret 2024
Kenapa Paskah Berkaitan dengan Telur? Ini Penjelasannya
29 Maret 2024
Tujuh Iklan Jadul Tema Puasa Ramadan, Bikin Nostalgia
29 Maret 2024
Daftar Harga Pangan di DIY Hari Ini Jumat 29 Maret 2024
29 Maret 2024
Harga Beras Masih Tinggi, Banjir di Demak Kudus Pengaruhi Pasokan
29 Maret 2024
11 Tahun Jateng Bersholawat Digulirkan, Nana Sudjana: Semoga Musibah Segera Berlalu
29 Maret 2024
Tahun Ini, Pemkab Purbalingga Buka Formasi Guru Lebih Banyak Lewat Seleksi PPPK
29 Maret 2024
Persis Terus Jaga Performa Pemainnya Selama Ramadan
29 Maret 2024