Polisi Curiga soal Kos Tempat Tewasnya Putri Pj Gubernur Papua di Semarang

Tersangka sudah menyiapkan minum-minuman keras untuk dikonsumsi.

Selasa, 23 Mei 2023 | 19:24 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, SemarangPolrestabes Semarang menetapkan AN (22) atas kasus kematian putri Pj Gubernur Pegunungan Papua, Nikolaus Kondomo berinisial ABK (16).

Dalam kasus ini polisi mencurigai kamar kos yang disewa pelaku di Jalan Pawiyatan Luhur, Banyumanik, Kota Semarang yang merupakan tempat sebelum tewasnya korban. Sebelum korban menghembuskan nafas terakhir di rumah sakit, tersangka mengajak minum-minuman keras lalu menyetubuhi di kos tersebut pada Kamis (18/5/2033) malam.

BERITA TERKAIT:
Pelajar SMP Freestyle Motor yang Tewaskan Bocah 8 Tahun Ditetapkan Tersangka 
Hari Ini, CN dan VV pemeran Film Dewasa Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Tiga ASN Blora Diberhentikan karena Jadi Tersangka Jual-beli Kios Pasar 
Permohonan Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Delapan Tersangka Kericuhan Rempang Dibebaskan
Begini Peran Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bansos Beras yang Ditahan KPK, Siapa Saja?

KaPolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menyebut pihaknya mendalami motif tersangka menyewa kamar kos tersebut. Hal ini karena curiga hanya digunakan untuk berduaan dengan korban. Sebab, waktu antara kenal korban di media sosial (medsos) dan menyewa kamar kos tidak terlalu jauh.

“Ini sedang kita dalami, sebab rumah tersangka di Pedurungan, tetapi kosnya di Banyumanik sementara kampusnya di sebelah kiri saya belakang (tengah kota),” kata Irwan, saat jumpa pers, Senin (22/5).

Apalagi kecurigaan ini juga dibuktikan setelah tersangka langsung menyewa kos pada tanggal 3 Mei 2023 setelah berkenalan dengan korban.

“Lalu kosnya ini oleh tersangka itu baru kurang lebih dua minggu disewa senilai Rp. 600 ribu. Ini masih menjadi tanda tanya bagi penyidik apakah memang kos ini sengaja disiapkan untuk korban karena kalau menarik timeline perkenalan diawali tanggal 3 Mei dan peristiwanya tanggal 18 Mei artinya kurang lebih 15 hari. Dan kosnya sendiri baru ditempati dua minggu,” sambungnya.

Lalu pada hari kejadian, tersangka pertama kalinya mengajak korban untuk bertemu. Setelah menerima ajakan tersangka, kemudian korban dijemput di kediamannya untuk dibawa ke kamar kosnya.

Di lokasi kejadian, tersangka ternyata juga sudah menyiapkan minum-minuman keras untuk dikonsumsi. Namun, dari pengakuan tersangka, korban juga ikut minum tanpa paksaan.

Saat korban dalam keadaan mabuk, tersangka menyetubuhi korban. Namun yang terjadi adalah korban malah mual-mual hingga kejang-kejang. Korban meninggal setelah berada di rumah sakit.

***

tags: #tersangka #polrestabes semarang #putri pj gubernur pegunungan papua

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI