Subagiya SH Kp (Kepala Dinpermades Kabupaten Brebes). Foto. Eko S/kuasakata.com

Subagiya SH Kp (Kepala Dinpermades Kabupaten Brebes). Foto. Eko S/kuasakata.com

Amanat Perbup Nomor 87 Tahun 2022, Kekosongan Jabatan Kades Diisi Lewat Pilkades Antarwaktu

Pilkades antar waktu yang memilih adalah perwakilan lembaga desa.

Kamis, 25 Mei 2023 | 17:50 WIB - Ragam
Penulis: Eko S . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Brebes - Kepala Dinas Pembedayaan Masyarakat Desa (Dinpermades) Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah, Subagiya SH Kp menjelaskan, kekosongan jabatan kepala desa sesuai dengan amanat Perbup Brebes Nomor 87 Tahun 2022, diisi melalui pemilihan kepala desa (Pilkades) Antarwaktu.

"Di sini, apabila suatu desa ada.kekosongam jabatan kepala desa (kades), karena mengundurkan diri, meninggal dunia maupun diberhentikan.karena sesuatu hal, maka sebelumnya ditunjuk penjabat (Pj) kades melalui SK Bupati. Baru setelah itu, digelar musyawarah desa untuk pelaksanaan Pilkades Antarwaktu," terang Subagiya saat dihubungi di ruang kerjanya, Kamis (25/5/2023).

BERITA TERKAIT:
Pemprov Jateng Sabet Dukcapil Prima Award Kategori Kolaboratif dari Kemendagri
Turunkan Stunting Pemkab Cilacap Latih 269 KPM
Amanat Perbup Nomor 87 Tahun 2022, Kekosongan Jabatan Kades Diisi Lewat Pilkades Antarwaktu
Dinas PMD Blora dan Bank Jateng Gelar Bimtek CMS di Randublatung
Karanganyar Anggarakan Bankeu Sarpras Pedesaan Rp78 Miliar

Subagiya menambahkan,  Perbup Brebes Nomor 87 Tahun 2022 dimaksud, yakni tentang Pergantian kepala desa Antarwaktu. Di mana, apabila ada kekosongan kepala desa dan jabatannya masih lebih dari satu tahun maka wajib hukumnya untuk dilaksanakan Pilkades Antarwaktu.

"Nantinya yang terpilih dalam Pilkades Antarwaktu ini, menyelesaikan masa bakti kepala desa yang sebelumnya berhenti, meninggal dunia atau diberhentikan karena sesuatu hal," lanjut Subagiya..

Subagiya mengemukakan, untuk saat ini desa yang sudah dijabat oleh Pj Kades dan wajib menggelar Pilkades Antarwaktu, yakni Desa Sidakton (Kecamatan Tanjung), Desa Sigambir (Kecamatan Brebes), Desa Bulakamba (Kecamatan Bulakamba), dan Wanatirta (Kecamatan Paguyangan), 

"Untuk Desa Pakujati (Kecamatan Paguyangan), Desa Kedungbokor dan Desa Karangbale (Kecamatan Larangan) baru bisa melaksanakan Pilakdesa Antarwaktu setelah kekosongan jabatan kades ditunjuk Pj Kades terlebih dahulu oleh Bupati," beber Subagiya.

Subagiya menuturkan, untuk Desa Pakujati kadesnya yang tersandung masalah hukum sudah ada.keputusan hukum.tetap. Sehingga, akan diproses pemberhentiannya. Dan apabila tidak ada.upaya hukum dari yang bersangkutan, maka proses Pilkades Antarwaktu berjalan setelah ditunjuk terlebih dahulu  adanya pelaksana tugas kades.

"Mekanisme Pilkades Antarwaktu, yang pertama dilaksanakan musyawarah desa (Musdes). Selanjutnya membentuk panitia, dan dilanjutkan dengan tahapan-tahapannya sama seperti pilkades reguler., Tapi, dalam Pilkades Antarwaktu yang memilih adalah perwakilan-perwakilan lembaga di desa.masing-masing. untuk Pj Kades bisa ikut Pilkades Antarwaktu sepanjang mendapatkan ijin dari atasannya, tapi harus mengundurkan diri lebih dahulu dari jabatannya yang sekarang" pungkas Subagiya.

***

tags: #dinas pemberdayaan masyarakat desa #kepala desa #kabupaten brebes

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI