Sah! Masa Kepemimpinan KPK Diperpanjang Jadi Lima Tahun
Putusan ini demi menguatkan kedudukan pimpinan KPK.
Kamis, 25 Mei 2023 | 21:14 WIB - Politik
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Masa kepemimpinan KPK kini diperpanjang dari empat tahun menjadi lima tahun. Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan ini demi menguatkan kedudukan pimpinan KPK.
"Oleh karena itu, guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama 5 tahun," kata hakim MK Arief Hidayat dalam sidang yang disiarkan chanel YouTube MK, Kamis (25/5/2023).
BERITA TERKAIT:
Raffi Ahmad Datangi KPK Hari Ini, Ada Apa?
Karen Agustiawan: Ada Tanda Tangan Pejabat BUMN Periode 2011-2014, saat Pengadaan LNG oleh Pertamina
Terjerat Kasus Korupsi Rp2,1 Triliun, Eks Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan Resmi Ditahan KPK
Begini Peran Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bansos Beras yang Ditahan KPK, Siapa Saja?
Dahlan Iskan Dipanggil KPK Soal Pengadaan LNG Ketika Jadi Menteri
Sistem perekrutan pimpinan KPK dengan skema 4 tahunan berdasarkan Pasal 34 UU 30/2002 telah menyebabkan dinilainya kinerja pimpinan KPK yang merupakan manifestasi dari kinerja lembaga KPK sebanyak dua kali oleh presiden maupun DPR terhadap KPK tersebut dapat mengancam independensi KPK.
"Karena dengan kewenangan DPR maupun DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak 2 kali dalam periode atau masa jabatan kepemimpinannya, berpotensi tidak hanya mempengaruhi independensi pimpinan KPK tetapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri," ucap Arief Hidayat.
Atas pertimbangan itu, MK mengabulkan gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron itu.
"Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi 'pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tdiak dimaknai 'pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," ucap Ketua MK Anwar Usman.
***tags: #kpk #mahkamah konstitusi #pimpinan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Jahat! Dua Pemuda di Bandung Tega Jual Pacar untuk Prostitusi Online
03 Oktober 2023

Napak Tilas Pendidikan Pierre Tendean di Kota Semarang: Alumni SMAN 1 Semarang
03 Oktober 2023

Kodam IV Diponegoro Gelar Doa Bersama Jelang HUT TNI
03 Oktober 2023

Izinkan Istri Kerja, Denny Caknan Akan Lakukan Ini Jika Bella Bonita Digoda Pria Lain
03 Oktober 2023

Sambangi Beberapa Sekolah, Polresta Banyumas Ajak Siswa Stop Perundungan
03 Oktober 2023

Hore! Jokowi Janjikan "Hujan Bonus" untuk ASN yang Mau Pindah ke IKN, Apa Saja?
03 Oktober 2023

Denny Caknan Ingin Bella Bonita Urus Anak Tanpa Baby Sitter, Warganet: Kasihan Istrinya
03 Oktober 2023

Bandara Semarang Gelar Fashion Show Batik hingga Bazar
03 Oktober 2023

Susi Pudjiastuti Respon Kades Kecam Pandawara Group Bersih-bersih Pantai Loji: Pemdes Bodoh
03 Oktober 2023

Siswa TK PAUD hingga SMP di Kota Semarang Antusias Mengenakan Baju Batik
03 Oktober 2023

Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Wilayah Melonguane Sulut
03 Oktober 2023