Kecamatan Tugu Semarang Bakal Dikembangkan Jadi Kawasan Investasi Baru

Pengembangan ini strategis sehingga perlu ada tata ruang baru.

Jumat, 26 Mei 2023 | 09:10 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Semarang - Pemerintah Kota Semarang berencana mengembangkan wilayah Kecamatan Tugu sebagai kawasan investasi baru. Ke depan, wilayah pesisir barat Kota Semarang tersebut akan dibangun sebagai pusat perdagangan dan jasa berskala internasional yang aman, nyaman, produktif serta berkelanjutan. 

"Kawasan Tugu ini akan dijadikan pusat perindustrian, pariwisata, perumahan, penyangga ketahanan pangan, ruang terbuka hijau, titik perbatasan dengan kawasan industri Kendal dan Batang," kata Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), pada pembahasan lintas sektor bersama Dirjen tata ruang Kementerian Agraria dan tata ruang Badan Pertanahan Nasional (BPN) bertempat di The Tribrata Dharmawangsa, Kamis(25/5). 

BERITA TERKAIT:
Kecamatan Tugu Semarang Bakal Dikembangkan Jadi Kawasan Investasi Baru
Malam Ini SNC Digelar Secara Mewah, Walikota Semarang: untuk Tarik Wisatawan
Slank Bakal Guncang Puncak Acara HUT ke-476 Kota Semarang, Gratis Lho! Begini Cara Nontonnya
Walikota Semarang Harap Pencegahan Korupsi Bisa Dilakukan Sejak Dini
Kasus Covid-19 Menurun, Pemkot Semarang Tutup Isolasi Terpusat di Rumdin Walikota

Pengembangan ini sangat strategis sehingga harus ada tata ruang baru atau revisi sehingga diharapkan akan bisa disahkan Perda RDTR atau Rencana Detail tata ruang di kawasan Kecamatan Tugu. Masukan dari Dirjen tata ruang, untuk pengembangan bisnis, pariwisata, industri harus inline dengan One Single Submission (OSS) sehingga akan diberi tatanan/ guidance sehingga tidak akan sia-sia atau hanya sebatas Perda disahkan saja.

"Kalau untuk investor harus bisa terintegrasi dengan OSS, sehingga akan bisa langsung klik dan proses cepat" tambahnya. 

Menindaklanjuti masukan ini, pihaknya akan terus mengupayakan langkah integrasi Perda dan OSS sebagai wujud komitmen dari Pemerintah Kota Semarang.

Melalui paparan ini diharapkan adanya persetujuan substansi untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Perda Rencana Detail tata ruang (RDTR) Kecamatan Tugu.

“Dalam pengembangannya, akan tetap memperhatikan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan daya dukung serta daya tampung lingkungan hidup. Pengembangan wilayah Tugu ini pun sejalan dengan Perda 5/2021 tentang RTRW Kota Semarang,” terangnya. 

Lebih lanjut, pihaknya memastikan akan tetap mempertahankan kawasan hijau dan ruang terbuka hijau di Kecamatan Tugu. Kawasan lindung seluas 767,74 hektar atau 22,38% dari total wilayah Tugu akan tetap dipertahankan sebagai kawasan lindung sekaligus ruang terbuka hijau.

Lebih lanjut, Mbak Ita memaparkan sejumlah upaya mewujudkannya, yakni dengan memadukan pengembangan Kawasan kota KEDUNGSEPUR, pengembangan pusat bisnis dan kawasan industri, permukiman perkotaan yang berkualitas serta pemanfaatan kawasan pesisir yang produktif dan berkelanjutan.

***

tags: #pemerintah kota semarang #hevearita gunaryanti rahayu #kecamatan tugu #tata ruang #badan pertanahan nasional

Email: redaksi@kuasakata.com

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI