Hendak Ditangkap Polisi, Pengguna Narkoba di Banyumas Mundurkan Mobil hingga Tabrak Sejumlah Kendaraan
Pelaku merupakan residivis.
Jumat, 26 Mei 2023 | 13:10 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Semarang - Satresnarkoba Polresta Banyumas menangkap seorang residivis penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan berbahaya di Kabupaten Banyumas.
Kasatresmarkoba Polresta Banyumas Kompol Dr. Yogi Prawira mengatakan tersangka yakni DS (32).
BERITA TERKAIT:
Polres Purbalingga Amankan Satu Warga Aceh dan Puluhan Ribu Butir Obat Terlarang
Satresnarkoba Polres Purbalingga Ringkus Tukang Parkir Pembeli Sabu
Satresnarkoba Polres Wonosobo Tangkap 2 Pengguna Sabu di Jalan Krutug-Binangun
Baru Keluar dari Penjara, Seorang Pria di Semarang Ditangkap Polisi karena Edarkan 1 Kg Narkoba
Polisi Ungkap Kasus Peredaran 3 Kilogram Sabu di Semarang
"22 Mei 2023 Malam, tim operasional Satresnarkoba Polresta Banyumas menangkap terlapor berinisial JS (32) yang merupakan residivis perkara penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan psikotropika yang kami tangani tahun lalu," kata Yogi, Jumat (26/5).
Ia menyebutkan bahwa JS merupakan warga Aceh yang tinggal di Tegal, Jateng dan baru keluar dari Lapas Narkotika Purwokerto sekitar bulan Januari 2023.
Setelah keluar dari Lapas Narkotika, pihaknya memantau JS dan ternyata yang bersangkutan masih tetap mengedarkan obat-obatan psikotropika di wilayah Kabupaten Banyumas.
"Setelah kami membuntuti selama tiga hari, saat melintasi depan SPBU Kalibogor terlapor ini bertemu dengan seseorang yang diduga kaitannya dengan salah satu pembeli obat-obatan tersebut," ujarnya.
Saat Tim Satresnarkoba hendak menangkap yang bersangkutan, JS melawan dengan cara memundurkan mobil yang dikendarai berpelat nomor A-1714-YP hingga menabrak dua sepeda motor dan satu mobil di belakangnya.
"Alhamdulillah untuk korban jiwa tidak ada namun ada dua orang yang mengalami lecet bagian kaki dan tangan, kemudian langsung kita antar untuk berobat dan kita arahakan untuk membuat pelaporan terkait akibat yang ditimbulkan saat pelaku melakukan perlawanan," papar dia.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil yang digunakan JS, ia mengatakan bahwa tim Satresnarkoba menemukan obat tramadol sekitar 60 butir, heximer sekitar 400 butir, dan uang sebesar Rp350 ribu.
"Obat-obatan tersebut rencananya akan dijual kembali oleh JS. Hingga saat ini kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap yang bersangkutan," ungkapnya.
***tags: #satresnarkoba #polresta banyumas #obat-obatan terlarang #lapas narkotika kelas iib purwokerto
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Disnaker Jateng Catat Penurunan Angka Pengangguran di Bawah Rata-rata Nasional
13 Januari 2026
Catat! Sementara Waktu, Boarding Gate Stasiun Semarang Tawang Dipindahkan ke Sisi Barat
13 Januari 2026
Arah Baru Hukum Pidana Indonesia, Kemenkum Jateng Sosialisasikan KUHP Nasional
13 Januari 2026
Bupati Paramitha Serahkan Kacamata Gratis Bagi 100 Marbot Masjid di Brebes
13 Januari 2026
Dukung Pendidikan, Bank Jateng Beri Beasiswa Pelajar Kudus
13 Januari 2026
Polda Jateng Kini Punya Direktorat PPA dan PPO, Upaya Perkuat Penegakkan Hukum Kaum Rentan
13 Januari 2026
Dukung Produk UMKM, Mongol Ajak Masyarakat Borong Produk Napi Lapas Semarang
13 Januari 2026
Perkuat Konektivitas Wilayah Kepulauan, Gubernur Jateng Resmikan Bus DAMRI Karimunjawa
13 Januari 2026
Pembangunan Hunian Korban Bencana di Sumut Ditargetkan Rampung sebelum Ramadan
13 Januari 2026
Nasabah Bank Jateng Pati Raih Hadiah Tabungan Bima
13 Januari 2026

