Hendak Ditangkap Polisi, Pengguna Narkoba di Banyumas Mundurkan Mobil hingga Tabrak Sejumlah Kendaraan
Pelaku merupakan residivis.
Jumat, 26 Mei 2023 | 13:10 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Semarang - Satresnarkoba Polresta Banyumas menangkap seorang residivis penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan berbahaya di Kabupaten Banyumas.
Kasatresmarkoba Polresta Banyumas Kompol Dr. Yogi Prawira mengatakan tersangka yakni DS (32).
BERITA TERKAIT:
Hendak Ditangkap Polisi, Pengguna Narkoba di Banyumas Mundurkan Mobil hingga Tabrak Sejumlah Kendaraan
Polres Sragen Tangkap Dua Pengedar Ganja
Polresta Banyumas Tangkap Pemuda Pengedar Obat Sediaan Farmasi, Ini Rincian Barang Buktinya
Modusnya Buka Warung Sembako, Pria Ini Diamankan Polres Purbalingga karena juga Jualan Narkoba
Dua Pelaku Ditangkap, Satresnarkoba Polres Kediri Kota Sita Puluhan Ribu Pil Dobel L
"22 Mei 2023 Malam, tim operasional Satresnarkoba Polresta Banyumas menangkap terlapor berinisial JS (32) yang merupakan residivis perkara penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan psikotropika yang kami tangani tahun lalu," kata Yogi, Jumat (26/5).
Ia menyebutkan bahwa JS merupakan warga Aceh yang tinggal di Tegal, Jateng dan baru keluar dari Lapas Narkotika Purwokerto sekitar bulan Januari 2023.
Setelah keluar dari Lapas Narkotika, pihaknya memantau JS dan ternyata yang bersangkutan masih tetap mengedarkan obat-obatan psikotropika di wilayah Kabupaten Banyumas.
"Setelah kami membuntuti selama tiga hari, saat melintasi depan SPBU Kalibogor terlapor ini bertemu dengan seseorang yang diduga kaitannya dengan salah satu pembeli obat-obatan tersebut," ujarnya.
Saat Tim Satresnarkoba hendak menangkap yang bersangkutan, JS melawan dengan cara memundurkan mobil yang dikendarai berpelat nomor A-1714-YP hingga menabrak dua sepeda motor dan satu mobil di belakangnya.
"Alhamdulillah untuk korban jiwa tidak ada namun ada dua orang yang mengalami lecet bagian kaki dan tangan, kemudian langsung kita antar untuk berobat dan kita arahakan untuk membuat pelaporan terkait akibat yang ditimbulkan saat pelaku melakukan perlawanan," papar dia.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil yang digunakan JS, ia mengatakan bahwa tim Satresnarkoba menemukan obat tramadol sekitar 60 butir, heximer sekitar 400 butir, dan uang sebesar Rp350 ribu.
"Obat-obatan tersebut rencananya akan dijual kembali oleh JS. Hingga saat ini kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap yang bersangkutan," ungkapnya.
***tags: #satresnarkoba #polresta banyumas #obat-obatan terlarang #lapas narkotika kelas iib purwokerto
Email: redaksi@kuasakata.com
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Kedapatan Bawa Pistol Airsoft Gun, Empat Pemuda di Depok Dibekuk Polisi
30 Mei 2023

Kemenag Ingatkan Katering Makkah agar Tepat Waktu Distribusikan Makanan
30 Mei 2023

Ribuan Warga Antusias Saksikan Karnaval Pembangunan Bangga Sragen
30 Mei 2023

Embarkasi Solo Pulangkan Satu Calon Jemaah Haji, Ini Alasannya
30 Mei 2023

Bupati Khadziq Berharap Anak-anak Miliki Karakter Temanggungan
29 Mei 2023

DVY Suarakan Keseimbangan di EP Perdana “Same As You”
29 Mei 2023

PSS Lakukan TC di Kaliurang
29 Mei 2023

Moro Soetta Jadi Tongkrongan Baru Anak Muda Kebumen
29 Mei 2023

Pemkab Temanggung Lepas Jemaah Haji Kloter 18
29 Mei 2023