Mahfud MD Soal Putusan MK Masa Jabatan Pimpinan KPK: Itu Multitafsir 

"Saya belum sempat membaca putusannya. Nanti pemerintah akan menyikapi setelah mendalami vonisnya dan mendengar berbagai pendapat,"

Jumat, 26 Mei 2023 | 14:36 WIB - Politik
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah akan segera mengkaji ulang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK

"Saya belum sempat membaca putusannya. Nanti pemerintah akan menyikapi setelah mendalami vonisnya dan mendengar berbagai pendapat," ujar Mahfud kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).

BERITA TERKAIT:
Ada Transaksi Janggal Hingga Rp189 T, Mahfud MD: Bareskrim Direkomendasikan Ikut Usut
Korsel akan Beri Beasiswa untuk 2.000 Mahasiswa Indonesia Mulai Tahun Depan
Cocok dengan Prediksi Mahfud Md: Ferdy Sambo Tak Bakal Dihukum Mati, Kini Dapat Keringanan Hukuman 
Pelaksanaan Pemilu 2024 Dipastikan Sesuai Jadwal
Penyakit-penyakit yang Kerap Muncul di Pemilu Menurut Mahfud Md: Politik dan Hoaks 

Mahfud mengakui ada beberapa pakar mengusulkan agar pemerintah bertanya kepada MK tentang putusan tersebut. Pemerintah pun belum menimbang gagasan tersebut karena MK tidak pernah memberi penjelasan resmi maupun fatwa. 

Akan tetapi, Mahfud yang juga mantan Ketua MK ini meyakini putusan MK umumnya sudah jelas dan resmi. Mahfud tidak memungkiri ada potensi multitafsir setelah putusan tersebut. 

"Filosofinya vonis MK sudah jelas dan tak perlu penjelasan resmi. Kita lihat saja perkembangannya sebab kalau dilihat dari polemik di media tampaknya vonisnya memang menimbulkan tafsir yang tidak tunggal," jelas Mahfud. 

Seperti diketahui sebelumnya, Majelis Hakim MK menyatakan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama empat tahun adalah tidak konstitusional dan mengubahnya menjadi lima tahun.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (25/5/2023). 

Anwar Usman menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semua berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

***

tags: #menkopolhukam #mahfud md #mahkamah konstitusi #masa jabatan #kpk

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI