BPK Temukan Dugaan Penyelewangan Proyek Gedung Dinsos Pati, Anggaran Sebesar Rp2 Miliar 

”Ada beberapa titik di gedung baru itu untuk plester bangunannya sudah ada yang retak. Padahal proyek itu baru 1 tahun selesai,” beber salah satu pegawai saat ditemui.

Minggu, 28 Mei 2023 | 15:46 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Pati - Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Gedung baru Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga (Dinsos P2AKB) Kabupaten Pati bermasalah. BPK menduga terdapat penyelewengan pada pembangunannya. 

Proyek Gedung Dinsos P2AKB yang dikerjakan oleh CV Al Husna tahun 2022. Sumber dana dari APBD 2022 dengan nilai proyek sebesar Rp 2 miliar. Beberapa ruangan di kantor tersebut sudah ada yang retak-retak temboknya. Bahkan ada yang bocor ketika hujan.

BERITA TERKAIT:
OJK Tegaskan Pentingnya Penguatan Integritas di Sektor Keuangan
Pemprov Jateng Terima LHP BPK, Nana Sudjana: Penting untuk Pengguna Anggaran
Kemenkumham Terima Opini WTP 14 Kali Berturut-turut
Polri Beli Pesawat Bekas, Kadiv Humas: untuk Kepentingan Masyarakat
Temukan 6 Permasalahan Laporan Keuangan Kemenkes 2022, BPK Beri Waktu 60 Hari untuk Tindakan Lanjutan

”Ada beberapa titik di Gedung baru itu untuk plester bangunannya sudah ada yang retak. Padahal proyek itu baru 1 tahun selesai,” beber salah satu pegawai saat ditemui.

Data yang dihimpun, proyek pembangunan itu dari hasil audit terdapat temuan sebesar RP 77 juta. Informasinya pihak dinas sudah dipanggil aparat penegak hukum (APH).

”Pihak Polresta Pati informasinya juga sudah memanggil dinas terkait. Tapi sejauh mana prosesnya saya belum tahu,” terang pegawai dinas itu yang enggan disebutkan namanya.

Terpisah, Kepala Dinsos P2AKB Kabupaten Pati Indriyanto membantah bahwa pihakya dipanggil oleh penyidik Polresta Pati terkait dengan pembangunan Gedung baru.

Menurutnya, pihak Polresta hanya melakukan koordinasi soal KB dan kekerasan. Jadi tidak soal penanganan Gedung.

“Kalau soal temuan, itu kaitannya Inspektorat dan BPK. Kami masih menunggu hasil audit dan dokumen resminya dari BPK dan Inspektorat. Coba konfirmasi ke Inspektorat. Karena sudah diaudit pengawas,” tandasnya.

Disinggung soal material bangunan Gedung baru ada yang belum terbayarkan, Dirinya mengaku bahwa itu bukan kewenangannya. Tapi itu kewenangan pihak rekanan.

”Kalau PPK itu memang saya sendiri, karena disini tidak ada yang memenuhi syarat untuk pengadaan Gedung itu. Dan itu tidak masalah,” paparnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi, pihak Inspektorat setempat membenarkan adanya temuan tersebut. Meski begitu, pihaknya tak menjelaskan secara detail berapa hasil temuan dari audit. Sementara persoalan itu ditangani Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

”Persoalan tersebut tak masuk pidana. Melainkan sanksi administratif. Jadi sudah ada pengembalian. Saya tak bisa menyebutkan berapa nominalnya. Yang menangani juga BPK,” terang Kepala Inspektorat Pati Agus Eko Wibowo dihubungi kemarin (24/5).

***

tags: #bpk #penyelewengan #gedung #dinas sosial #pati

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI