Modusnya Jual Gabah, Pria Demak Tipu Warga Gubug Grobogan Sampai Puluhan Juta 

Korban dan pelaku menyepakati harga. Korban mentransfer uang Rp 23 juta, pelaku justru tak pernah mengirim gabah tersebut.

Minggu, 28 Mei 2023 | 21:39 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Grobogan - Seorang pria warga Demak bernama Edi Arwani (31) diamankan kepolisian karena melakukan penipuan terhadap warga Desa Kuwaron, Kecamatan Gubug, Grobogan. Modusnya pelaku pura-pura mengaku menjual gabah

Korban dan pelaku menyepakati harga. Korban mentransfer uang Rp 23 juta, pelaku justru tak pernah mengirim gabah tersebut.

BERITA TERKAIT:
Polisi Tangkap Dua Pelaku Kasus Penipuan dan Penggelapan Kendaraan Bermotor
Pemilik Toko Bake&Grind Dilaporkan ke Polisi terkait Kasus Penipuan
Polisi Ringkus Tiga Penipu Modus Tagih Hutang di Jakut
Polisi Tangkap Buronan Kasus Penipuan Jual Beli Tanah
Polisi Ringkus Penipu Modus Dukun Pengganda Uang di Jaksel

Kapolsek Gubug AKP Pudji Hari menjelaskan kejadian bermula saat korban yang diketahui bernama Rina Listianasari hendak membeli gabah dari pelaku pada Minggu (9/4). Korban pun lantas berkomunikasi dengan pelaku.

Setelah intens berkomunikasi, korban pun akhirnya bersepakat membeli gabah 9,8 ton dari korban dengan harga Rp 58 Juta. Atas kesepakatan itu, korban lalu mentransfer uang sebagai tanda jadi sebesar Rp 23 juta.

“Sisanya korban akan mentransfer setelah barang sampai di rumah korban. Pelaku meyakinkan korban dengan cara memvidiokan proses pengiriman gabah akan tetapi untuk plat nomor truk yang muatan gabah tersebut tidak terlihat,” imbuhnya pada Minggu (28/5).

Pada Jumat (14/4) seharusnya barang sudah sampai di tempat korban. Namun, saat dinanti gabah tersebut justru tak kunjung datang. Kemudian pukul 12.50. Kemudian korban menghubungi Edi lewat pesan WhatsApp. Tetapi tak ada balasan. Sementara saat dihubungi dengan nomor hp justru tidak aktif.

“Karena merasa mengalami kerugian, korban pun lantas melaporkan pelaku ke Polsek Gubug. Setelah menerima laporan itu petugas lantas melakukan penyelidikan,” katanya.

Setelah dilakukan pencarian, pelaku berhasil diamankan di sebuah penggilingan padi di daerah Tangerang, Banten. Meski sudah diamankan, Edi mengaku telah mengirim gabah yang dimaksud melalui jasa ekspedisi.

“Namun yang bersangkutan tidak bisa menyebutkan pelat nomor truk ekspedisi tersebut. Terkait uang sebanyak Rp 23 juta yang ditransfer korban, terduga pelaku mengaku sudah mengambilnya untuk membayar gabah yang dimaksud,” paparnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 subs Pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. 


 

***

tags: #penipuan #gabah #grobogan #demak

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI