Modusnya Jual Gabah, Pria Demak Tipu Warga Gubug Grobogan Sampai Puluhan Juta
Korban dan pelaku menyepakati harga. Korban mentransfer uang Rp 23 juta, pelaku justru tak pernah mengirim gabah tersebut.
Minggu, 28 Mei 2023 | 21:39 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Grobogan - Seorang pria warga Demak bernama Edi Arwani (31) diamankan kepolisian karena melakukan penipuan terhadap warga Desa Kuwaron, Kecamatan Gubug, Grobogan. Modusnya pelaku pura-pura mengaku menjual gabah.
Korban dan pelaku menyepakati harga. Korban mentransfer uang Rp 23 juta, pelaku justru tak pernah mengirim gabah tersebut.
BERITA TERKAIT:
Polisi Tangkap Dua Pelaku Kasus Penipuan dan Penggelapan Kendaraan Bermotor
Pemilik Toko Bake&Grind Dilaporkan ke Polisi terkait Kasus Penipuan
Polisi Ringkus Tiga Penipu Modus Tagih Hutang di Jakut
Polisi Tangkap Buronan Kasus Penipuan Jual Beli Tanah
Polisi Ringkus Penipu Modus Dukun Pengganda Uang di Jaksel
Kapolsek Gubug AKP Pudji Hari menjelaskan kejadian bermula saat korban yang diketahui bernama Rina Listianasari hendak membeli gabah dari pelaku pada Minggu (9/4). Korban pun lantas berkomunikasi dengan pelaku.
Setelah intens berkomunikasi, korban pun akhirnya bersepakat membeli gabah 9,8 ton dari korban dengan harga Rp 58 Juta. Atas kesepakatan itu, korban lalu mentransfer uang sebagai tanda jadi sebesar Rp 23 juta.
“Sisanya korban akan mentransfer setelah barang sampai di rumah korban. Pelaku meyakinkan korban dengan cara memvidiokan proses pengiriman gabah akan tetapi untuk plat nomor truk yang muatan gabah tersebut tidak terlihat,” imbuhnya pada Minggu (28/5).
Pada Jumat (14/4) seharusnya barang sudah sampai di tempat korban. Namun, saat dinanti gabah tersebut justru tak kunjung datang. Kemudian pukul 12.50. Kemudian korban menghubungi Edi lewat pesan WhatsApp. Tetapi tak ada balasan. Sementara saat dihubungi dengan nomor hp justru tidak aktif.
“Karena merasa mengalami kerugian, korban pun lantas melaporkan pelaku ke Polsek Gubug. Setelah menerima laporan itu petugas lantas melakukan penyelidikan,” katanya.
Setelah dilakukan pencarian, pelaku berhasil diamankan di sebuah penggilingan padi di daerah Tangerang, Banten. Meski sudah diamankan, Edi mengaku telah mengirim gabah yang dimaksud melalui jasa ekspedisi.
“Namun yang bersangkutan tidak bisa menyebutkan pelat nomor truk ekspedisi tersebut. Terkait uang sebanyak Rp 23 juta yang ditransfer korban, terduga pelaku mengaku sudah mengambilnya untuk membayar gabah yang dimaksud,” paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 subs Pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
tags: #penipuan #gabah #grobogan #demak
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Bupati Sigit Tekankan Inovasi Layanan dan Literasi Digital di Perpustakaan Daerah
11 November 2025
BAZNAS Berikan Layanan Kesehatan Gratis bagi Warga Membutuhkan
11 November 2025
Kemenkum Jateng Ikuti ToT Regulatory Impact Assessment
11 November 2025
Pemkab Sragen dan Polda Jateng Dorong Optimalisasi Pelayanan MBG
11 November 2025
Seorang Pria di Wonosobo Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Rumah Kos
11 November 2025
BNN Tangkap 1.259 Orang dalam Operasi di 53 Titik Indonesia
11 November 2025
Kemenag Tegaskan Misi Dakwah Ekoteologi dan Kurikulum Cinta
11 November 2025
10 Napi Lapas Semarang Ikuti Pelatihan Barista
11 November 2025
Gelar Character Building, Tim PkM USM Ajak 43 Remaja di Lamper Lor Semarang Peduli Lingkungan
11 November 2025
Polisi Kembali Ringkus Pelaku Penembakan Hansip di Jaktim
11 November 2025

