Gibran Tegas Tertibkan Penghuni Rusunawa di Solo: Tak Boleh Punya Mobil dan Sewakan Unit
"Aturannya sudah jelas. Kami kasih batasan-batasan waktu tertentu, namun kami keras yang tidak taat aturan.
Senin, 29 Mei 2023 | 17:15 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Solo - Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka akan bersikap tegas kepada penghuni Rusunawa dan rumah berderet. Yaitu dengan melakukan Penertiban kepada 493 dari 1.097 total penghuni Rusunawa yang telah melewati batas maksimal sewa selama enam tahun.
Penertiban penghuni ini, juga memiliki beberapa kriteria sesuai aturan yang berlaku, yakni kepemilikan mobil hingga menyewakan Rusunawa. Seperti diketahui, aturan Rusunawa diatur dalam Peraturan Wali (Perwali) Kota Solo Nomor 15/2016 tentang Pengelolaan Rusunawa Pemkot Solo.
BERITA TERKAIT:
Mensos Risma Minta Para Tunawisma Tinggal di Rusun Kemensos
DPRD DKI Jakarta Soroti Kalangan Menengah-Atas yang Tinggal di Rusunawa: Mereka Punya Mobil
Gibran Tegas Tertibkan Penghuni Rusunawa di Solo: Tak Boleh Punya Mobil dan Sewakan Unit
Gibran bakal Seleksi Penghuni Rusunawa yang Sudah Mapan
Pemkab Kendal akan Fungsikan Dua Rusunawa, Tarifnya Murah Banget!
Aturan tersebut hingga kini masih berlaku dan tidak diubah oleh Gibran.
"Aturannya sudah jelas. Kami kasih batasan-batasan waktu tertentu, namun kami keras yang tidak taat aturan, yang punya mobil, atau menyewakan rusun untuk orang lain, atau punya rumah di tempat lain," kata Gibran, di Balai Kota Solo, pada Senin (29/5/2023).
Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu juga menyayangkan banyak pada penghuni tidak bisa mempiortaskan kebutuhan.
"Kalau memang punya mobil, idealnya jangan tinggal di rusun. Uangnya untuk nyicil KPR (Kredit Pemilikan Rumah)," ujar dia. Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Sukasno mengatakan, selaku mitra UPT Rusunawa, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim), membenarkan ada sejumlah penghuni rusun tersebut ada yang telah memiliki rumah dan mobil.
"Ada yang sudah punya rumah, tapi tetap di rusun walaupun tidak ditempati. Ini bukan persoalan bayarnya tapi masih banyak warga yang butuh. Yang seperti itu pasti dikeluarkan," kata Sukasno.
"Yang punya mobil alasannya itu simbol tambah sejahtera. Nah, kalau simbol sejahtera harusnya tidak masuk kriteria MBR masyarakat berpenghasilan rendah. Artinya sudah tidak boleh di rusun," lanjut dia.
Sukasno meminta UPT Rusunawa mencermati hal lain, sebab potretnya hanya sebagian kecil saja yang kedapatan melakukan pelanggaran.
"Itu sebagian kecil saja, tapi di luar itu, tenyata mobil tidak punya, rumah juga belum punya," beber dia.
***tags: #rusunawa #walikota solo #gibran rakabuming raka #penertiban
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Peringati May Day, Ribuan Buruh di Boyolali Antusias Ikuti Senam Bersama
02 Mei 2024
Pemkab Kudus Evaluasi Penerima SK Desa Wisata Rintisan
01 Mei 2024
Polsek Brati Polres Grobogan Gelar Razia Miras
01 Mei 2024
Lalulintas di Pantura Demak Tersendat karena Rob Sepanjang 500 Meter
01 Mei 2024
Rembang Borong 15 Juara pada MTQ Jateng 2024
01 Mei 2024
Pekan Kedua PLN Proliga 2024 Digelar di Semarang, Berikut Jadwalnya
01 Mei 2024
Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila Brebes Gelar Dikusi Hari Buruh
01 Mei 2024