Mulai Juni, Syarat Pembelian Solar di Solo Harus Teregristrasi Lengkap
Hingga saat ini Pertamina masih memfasilitasi konsumen yang sudah mendaftar tapi tidak menunjukkan QR code.
Rabu, 31 Mei 2023 | 13:57 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta – PT pertamina bakal menerapkan aturan registrasi lengkap untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Kota Surakarta, Jawa Tengah, mulai Bulan Juni mendatang. Adapun maksud penerapan aturan tersebut yakni pembelian solar di Solo dan sekitarnya hanya berlaku untuk konsumen yang sudah teregistrasi lengkap di pertamina.
Area Manager Communication, Relations, and Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT pertamina Patra Niaga Brasto Galih Nugroho menerangkan, nanti akan ada jeda selama dua minggu terhitung sejak 1 Juni konsumen bisa tetap membeli meski tidak membawa QR code.
"Itu bisa dilayani asalkan sudah terdaftar, tetapi lewat dari dua minggu itu, konsumen wajib membawa QR code. Bisa dalam bentuk fisik, hard copy, atau screenshot di handphone," katanya, Selasa (30/5/2023).
Galih mengatakan, untuk pendaftaran dapat terus dilakukan tanpa batas waktu. Sejauh ini juga belum diterapkan kategori khusus untuk kendaraan yang bisa membeli bio solar.
"Asal data yang diinput dengan dokumennya match. Isi dokumen dan fotonya juga terlihat jelas. Bisa lebih cepat disetujui," katanya.
BERITA TERKAIT:
Pertamina Pastikan Stok Avtur Aman untuk Dukung Penerbangan Haji 2025
Gubernur Jateng Minta Pertamina Selesaikan Aduan Soal BBM Tercampur Air
Dukung Tiket Pesawat Lebih Terjangkau, Pertamina Turunkan Harga Avtur di 37 Bandara
Kementerian BUMN Gelar Workshop AI untuk Optimalisasi Media Sosial
Mulai Juni, Syarat Pembelian Solar di Solo Harus Teregristrasi Lengkap
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sebelumnya konsumen bisa membeli solar hanya cukup menggunakan QR code. "Sebelumnya kan pembelian solar cukup menggunakan QR code," ujarnya.
Untuk konsumen yang sudah mendaftar, terang dia, khusus kendaraan pribadi dilayani hari 60 liter/hari/kendaraan. "Sedangkan kendaraan angkutan umum atau barang 80 liter/hari/kendaraan untuk roda empat. Selanjutnya untuk roda enam atau lebih, 200 liter/hari/kendaraan," katanya.
Meski demikian, hingga saat ini pertamina masih memfasilitasi konsumen yang sudah mendaftar tapi tidak menunjukkan QR code. "Masih bisa dicatat nomor polisinya. Namun ketika sudah full registeran, maka konsumen yang bisa membeli bio solar hanya yang sudah terdaftar di website subsiditepat.mypertamina.id," tukasnya.
tags: #pertamina #solar #registrasi
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Polisi Tangkap Tersangka Kasus Lab Tembakau Sintetis di Jaksel
20 Januari 2026
Pemda dan BAZNAS Purbalingga Salurkan Bantuan Rp250 Juta untuk Korban Bencana Sumatra
20 Januari 2026
Sebanyak Tiga Orang Ditangkap terkait Kasus Gas Oplosan di Bekasi
20 Januari 2026
Tim PkM USM Ajak Guru TK di Semarang Tingkatkan Kualitas Pribadi dan Profesionalitas
20 Januari 2026
Tim PkM USM Beri Edukasi Pengelolaan Keuangan Usaha Multi Bidang
20 Januari 2026
Oknum Guru Diduga Cabuli Belasan Siswi SD di Tangerang
20 Januari 2026
Sepanjang 2025 Pemkot Semarang Berhasil Kendalikan Stunting dan Capaian UHC 100 Persen
20 Januari 2026
Perjalanan Kereta Wisata Terganggu Akibat Banjir
20 Januari 2026
Kemenkum Jateng Periksa Substantif Naturalisasi WNA asal Korsel dan Yaman
20 Januari 2026
Kemenkum Jateng Ikuti Peresmian Posbankum Provinsi DIY
20 Januari 2026
Meskipun Cuaca Ekstrem, Sumarno Pastikan Ketersediaan Pangan di Jateng Aman
20 Januari 2026

