Hari Raya Waisak, 1.216 Narapidana Terima Remisi Khusus

Warga binaan yang mendapatkan remisi Waisak tersebut terdiri dari 782 orang pelaku tindak pidana khusus dan 434 orang pelaku tindak pidana umum.

Minggu, 04 Juni 2023 | 17:11 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Hari Raya Waisak turut mendatangkan kebahagiaan bagi 1.216 narapidana dari 1.733 warga binaan Pemasyarakatan (WBP) di seluruh wilayah Indonesia yang beragama Buddha. Pasalnya, mereka menerima remisi Khusus (RK) Waisak 2023 atau 2567 BE.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan narapidana yang memperoleh remisi adalah warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur undang-undang dan regulasi lainnya. Tidak ada diskriminasi dalam pemberian remisi.

BERITA TERKAIT:
Rayakan Hari Tri Suci Waisak, Ribuan Umat Buddha Padati Candi Sewu Klaten
Meriahkan Festival Lampion Waisak 2024, Sumarno: Menunjukkan Toleransi dan Kerukunan Antarumat Beragama
Libur Panjang Waisak, Tiga Obwis di Kota Semarang Diprediksi Bakal Ramai Pengunjung
Hari Raya Waisak, 1.168 Narapidana Buddha Dapat Remisi Khusus
Hari Raya Tri Suci Waisak, Menag Ajak Umat Buddha Rajut Kerukunan

"Kami berharap warga binaan dapat termotivasi untuk selalu berupaya memperbaiki diri, menjadi pribadi yang lebih baik, dan aktif dalam setiap kegiatan pembinaan di Lapas atau Rutan," ujar Rika Aprianti dalam keterangannya, Minggu (4/6/2023).

Lebih lanjut, ia mengatakan, pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah berusaha menjadi pribadi yang lebih baik.

"remisi Khusus ini tidak serta-merta kita berikan kepada semua WBP yang beragama Buddha," jelasnya.

"(remisi Khusus) hanya diberikan kepada mereka yang telah mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan terus berupaya menjadi pribadi yang lebih baik lagi," sambungnya.

Lebih lanjut, ia merinci dari 1.216 narapidana yang mendapat remisi setidaknya ada 1.209 orang menerima RK I, yaitu masih harus menjalani sisa pidana setelah memperoleh pengurangan masa pidana sebagian, dan 7 orang lainnya langsung bebas atau RK II.

Rika menambahkan, warga binaan yang mendapatkan remisi Waisak tersebut terdiri dari 782 orang pelaku tindak pidana khusus dan 434 orang pelaku tindak pidana umum.

Sementara penerima remisi terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sejumlah 233 orang, disusul Kalimantan Barat 173 orang, DKI Jakarta 154 orang, dan Banten 131 orang.

***

tags: #waisak #remisi #warga binaan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI