Hari Raya Waisak, 1.216 Narapidana Terima Remisi Khusus
Warga binaan yang mendapatkan remisi Waisak tersebut terdiri dari 782 orang pelaku tindak pidana khusus dan 434 orang pelaku tindak pidana umum.
Minggu, 04 Juni 2023 | 17:11 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - Hari Raya Waisak turut mendatangkan kebahagiaan bagi 1.216 narapidana dari 1.733 warga binaan Pemasyarakatan (WBP) di seluruh wilayah Indonesia yang beragama Buddha. Pasalnya, mereka menerima remisi Khusus (RK) Waisak 2023 atau 2567 BE.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan narapidana yang memperoleh remisi adalah warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur undang-undang dan regulasi lainnya. Tidak ada diskriminasi dalam pemberian remisi.
BERITA TERKAIT:
Rayakan Hari Tri Suci Waisak, Ribuan Umat Buddha Padati Candi Sewu Klaten
Meriahkan Festival Lampion Waisak 2024, Sumarno: Menunjukkan Toleransi dan Kerukunan Antarumat Beragama
Libur Panjang Waisak, Tiga Obwis di Kota Semarang Diprediksi Bakal Ramai Pengunjung
Hari Raya Waisak, 1.168 Narapidana Buddha Dapat Remisi Khusus
Hari Raya Tri Suci Waisak, Menag Ajak Umat Buddha Rajut Kerukunan
"Kami berharap warga binaan dapat termotivasi untuk selalu berupaya memperbaiki diri, menjadi pribadi yang lebih baik, dan aktif dalam setiap kegiatan pembinaan di Lapas atau Rutan," ujar Rika Aprianti dalam keterangannya, Minggu (4/6/2023).
Lebih lanjut, ia mengatakan, pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah berusaha menjadi pribadi yang lebih baik.
"remisi Khusus ini tidak serta-merta kita berikan kepada semua WBP yang beragama Buddha," jelasnya.
"(remisi Khusus) hanya diberikan kepada mereka yang telah mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan terus berupaya menjadi pribadi yang lebih baik lagi," sambungnya.
Lebih lanjut, ia merinci dari 1.216 narapidana yang mendapat remisi setidaknya ada 1.209 orang menerima RK I, yaitu masih harus menjalani sisa pidana setelah memperoleh pengurangan masa pidana sebagian, dan 7 orang lainnya langsung bebas atau RK II.
Rika menambahkan, warga binaan yang mendapatkan remisi Waisak tersebut terdiri dari 782 orang pelaku tindak pidana khusus dan 434 orang pelaku tindak pidana umum.
Sementara penerima remisi terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sejumlah 233 orang, disusul Kalimantan Barat 173 orang, DKI Jakarta 154 orang, dan Banten 131 orang.
***tags: #waisak #remisi #warga binaan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Kemenperin Usulkan Moratorium Ekspor Kelapa Akibat Kelangkaan dan Harga Mahal
24 Maret 2025

Ahmad Luthfi Pastikan Perusahaan Bayar THR Karyawan
24 Maret 2025

Pemotor di Sleman Tewas Usai Tabrak Truk yang Mogok di Jalan Babarsari
24 Maret 2025

Polres Jaktim Tepis Isu Polisi Tangkap Mahasiswa dan Minta Tebusan Rp12 Juta
24 Maret 2025

Warga Jember Dikejutkan Ular King Kobra Masuk Rumah saat Sahur
24 Maret 2025

7 Deretan Film Yang Siap Temani Lebaranmu di Bioskop
24 Maret 2025

Bupati Sukoharjo Monitoring Penyaluran THR Dua Perusahaan di Grogol
24 Maret 2025

Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan dan Denda
24 Maret 2025

Polisi Tangkap ART yang Curi Barang Antik Bernilai Puluhan Juta di Jaksel
24 Maret 2025

Oknum Kapospol Diduga Cabuli Dua Gadis Belia, Satu Korban Tewas Tragis Bakar Diri
24 Maret 2025

Sebanyak 90 Faskes Disiagakan di Klaten untuk Sambut Mudik Lebaran 2025
24 Maret 2025