Satpol PP Kota Semarang Tunda Perobohan Lapak PKL di Perum KORPRI Sambiroto

Ia menjelaskan ada tiga PKL di tempat itu

Senin, 05 Juni 2023 | 11:05 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Semarang - Satpol PP Kota Semarang menunda perobohan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berada di Perumahan KORPRI Bukit Sambiroto, Rt 13 Rw 8, Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. 

Sedianya perobohan dilakukan pada Senin 5 Juni 2023. Penundaan dilakukan karena adanya mediasi antara Satpol PP dan perwakilan warga di Kantor Kelurahan Sambiroto

BERITA TERKAIT:
Satpol PP Kota Semarang Robohkan Tembok Penutup Jalan Umum di Tanjungsari Banyumanik
Satpol PP Robohkan 40 Lapak Pedagang di Depan Pelabuhan Semarang Pakai Begu
Cek Penyebab Banjir di Kaligawe Semarang, Satpol PP Dapati Lima Lapak Liar Diatas Saluran Air dan Tumpukan Sampah
Satpol PP Kota Semarang Perintahkan Pedagang dan Pemilik Bengkel di Jalan Usman Janatin Bongkar Bangunan
Satpol PP Kota Semarang Tindak Tegas 10 Spanduk Petruk “Ojo Ilang Jowone”

Kepala Seksi Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) PPUD Satpol PP Kota Semarang, Efan menjelaskan pihaknya pada Maret 2023 menerima aduan seorang warga Kota Semarang terkait keberadaan PKL tersebut. Pelapor, kata dia, mengeluhkan adanya bangunan tenda PKL yang menempel tembok bumi tanahnya. 

"Kami sudah konfirmasi ke Biro Hukum Jateng, bahwa itu melanggar Perda nomor 3 tahun 2018 tentang PKL. Sebenarnya akan kita bongkar hari ini, tapi karena warga mendapat surat dari Biro Hukum Jateng untuk mediasi besok Selasa 6 Juni 2023 maka kami hargai itu dan pembongkaran dilakukan setelah mediasi," kata Efan, Senin (5/6). 

Ia menjelaskan ada tiga PKL di tempat itu. Pelanggaran mereka yakni mendirikan tenda permanen. 

"Hal itu mengganggu akses pelapor masuk ke areanya. Tanahnya akan dibangun, aksesnya terganggu," ujarnya. 

Ketua RT 13, Ngadiso mengaku menyesalkan jika nantinya bangunan itu dibongkar. Meski tanah itu diplester, dia menegaskan bangunan itu bukan permanen karena penutupnya hanya menggunakan tenda. 

"Ini PKLnya ada sejak pertengahan 2020 saat pandemi. Karena ada ibu-ibu sekitar ada yang butuh pendapatan saat pandemi," kata Ngadiso. 

Berangkat dari hal tersebut, maka saat itu pihaknya berunding dengan warga. Sehingga disepakati untuk dibangun tempat PKL. Namun saat itu diakuinya dirinya dan warga tak berkoordinasi dengan kelurahan maupun kecamatan. 

"Enggak ada koordinasi. Kita bangun untuk jualan nasi goreng, tahu gimbal, dan angkringan. Yang jualan murni warga sekitar," ucapnya. 

***

tags: #satpol pp kota semarang #pedagang kaki lima #perumahan korpri #sambiroto

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI