DPRD Grobogan Sahkan Raperda Ketertiban Umum, Kafe Karaoke Ilegal Terancam Ditutup
Dari hasil rapat kerja tersebut, Pansus merekomendasikan penutupan kafe karaoke ilegal atau tak berizin.
Selasa, 06 Juni 2023 | 11:30 WIB - Politik
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Grobogan – Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat disahkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna di DPRD Grobogan, Senin (5/6/2023). Pengesahan dilakukan setelah seluruh peserta yang hadir menyatakan persetujuannya.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, Ketua Pansus I tahun 2023 melalui juru bicaranya, Dimas Rizky Wiratama menyampaikan laporan hasil Rapat Kerja Pansus I Tahun 2023 tentang pembahasan dan penyempurnaan atas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
BERITA TERKAIT:
Paripurna ke-35, DPRD Grobogan Lengkapi Alat Kelengkapan Dewan
DPRD Grobogan Setujui Raperda tentang Perubahan APBD Grobogan Tahun Anggaran 2024 Jadi Perda
Tiga Nama Diusulkan sebagai Calon Pimpinan Definitif DPRD Grobogan Periode 2024-2029
Usai Dilantik, Tiga Pimpinan Definitif DPRD Grobogan Langsung Pimpin Sidang Paripurna ke-35
Tiga Pimpinan Definitif DPRD Kabupaten Grobogan Resmi Dilantik
"Bupati Grobogan telah mengajukan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat pada 14 Desember 2022 untuk mendapatkan persetujuan," ujar Dimas di hadapan hadirin.
Dari hasil rapat kerja tersebut, Pansus merekomendasikan penutupan kafe karaoke ilegal atau tak berizin. Hal itu sesuai dengan misi dari Raperda tenang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
"Pansus I meminta hasil dari evaluasi yang diberi harus ditindaklanjuti. Kami juga rekomendasi seluruh kafe karaoke yang ada di Kabupaten Grobogan tidak berizin harus ditutup," kata Dimas.
Laporan hasil rapat Pansus yang disampaikan Dimas pun disetujui oleh semua anggota yang hadir. Ketua DPRD Agus Siswanto pun mengesahkan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat menjadi Perda.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Grobogan Sri Sumarni, Wabup Bambang Pujiyanto, fraksi-fraksi serta jajaran Forkopimda.
Bupati Sri Sumarni menilai keseluruhan materi muatan tersebut ditujukan untuk menciptakan kondisi sosial yang dinamis, aman, nyaman, tertib dan kondusif serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku.
Raperda tersebut, kata Bupati, melengkapi pengaturan dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat. Selain itu, dalam Raperda tersebut diatur pula ketentuan terkait pembinaan, pelaporan, pemidanaan, ketentuan penyidikan serta ketentuan pidana.
"Nantinya akan segera disusun Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, sehingga setiap ketentuan yang ada dapat dilaksanakan secara optimal," ujar Bupati. (adv)
tags: #dprd grobogan #raperda #rapat paripurna #bupati grobogan #karaoke ilegal
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Semarang, Diduga Sudah Meninggal Lima Hari
19 Juli 2025

Napoli Resmi Datangkan Pemain Asal Belanda Noa Lang dari PSV Eindhoven
19 Juli 2025

Setelah Indonesia, Giliran Malaysia Bantai Brunei Darussalam 7-1
19 Juli 2025

Pemain Timnas Indonesia Ivar Jenner Masuk Tim Utama FC Utrecht
19 Juli 2025

Ibu dan Anak Nekat Jadi Kurir Narkoba, Kini Terancam 20 Tahun Penjara
19 Juli 2025

Indonesia vs Filipina: Garuda Muda Menang Tipis 1-0
19 Juli 2025

Jarah Warung Kelontong, Dua Pelaku Tawuran Ini Dibekuk Polisi
19 Juli 2025

Praktik Harmoni Indonesia Layak Ditunjukkan ke Dunia
19 Juli 2025

Bank Jateng-Pemkot Magelang Percepat Penyaluran 20.000 KPR FLPP untuk MBR
19 Juli 2025

Bupati Sragen Resmikan Bangsal Baru dan Layanan HD RSUD Gemolong
19 Juli 2025

Diresmikan Kapolri, 28 SPPG Diharapkan Penuhi 96.000 Penerima Manfaat
18 Juli 2025