DPRD Grobogan Sahkan Raperda Ketertiban Umum, Kafe Karaoke Ilegal Terancam Ditutup

Dari hasil rapat kerja tersebut, Pansus merekomendasikan penutupan kafe karaoke ilegal atau tak berizin.

Selasa, 06 Juni 2023 | 11:30 WIB - Politik
Penulis: Siti Muyassaroh . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Grobogan – Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat disahkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna di DPRD Grobogan, Senin (5/6/2023). Pengesahan dilakukan setelah seluruh peserta yang hadir menyatakan persetujuannya.

Dalam Rapat Paripurna tersebut, Ketua Pansus I tahun 2023 melalui juru bicaranya, Dimas Rizky Wiratama menyampaikan laporan hasil Rapat Kerja Pansus I Tahun 2023 tentang pembahasan dan penyempurnaan atas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

BERITA TERKAIT:
Paripurna ke-35, DPRD Grobogan Lengkapi Alat Kelengkapan Dewan
DPRD Grobogan Setujui Raperda tentang Perubahan APBD Grobogan Tahun Anggaran 2024 Jadi Perda
Tiga Nama Diusulkan sebagai Calon Pimpinan Definitif DPRD Grobogan Periode 2024-2029
Usai Dilantik, Tiga Pimpinan Definitif DPRD Grobogan Langsung Pimpin Sidang Paripurna ke-35
Tiga Pimpinan Definitif DPRD Kabupaten Grobogan Resmi Dilantik

"Bupati Grobogan telah mengajukan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat pada 14 Desember 2022 untuk mendapatkan persetujuan," ujar Dimas di hadapan hadirin. 

Dari hasil rapat kerja tersebut, Pansus merekomendasikan penutupan kafe karaoke ilegal atau tak berizin. Hal itu sesuai dengan misi dari Raperda tenang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

"Pansus I meminta hasil dari evaluasi yang diberi harus ditindaklanjuti. Kami juga rekomendasi seluruh kafe karaoke yang ada di Kabupaten Grobogan tidak berizin harus ditutup," kata Dimas.

Laporan hasil rapat Pansus yang disampaikan Dimas pun disetujui oleh semua anggota yang hadir. Ketua DPRD Agus Siswanto pun mengesahkan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat menjadi Perda.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Grobogan Sri Sumarni, Wabup Bambang Pujiyanto, fraksi-fraksi serta jajaran Forkopimda. 

Bupati Sri Sumarni menilai keseluruhan materi muatan tersebut ditujukan untuk menciptakan kondisi sosial yang dinamis, aman, nyaman, tertib dan kondusif serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku. 

Raperda tersebut, kata Bupati, melengkapi pengaturan dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat. Selain itu, dalam Raperda tersebut diatur pula ketentuan terkait pembinaan, pelaporan, pemidanaan, ketentuan penyidikan serta ketentuan pidana. 

"Nantinya akan segera disusun Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, sehingga setiap ketentuan yang ada dapat dilaksanakan secara optimal," ujar Bupati. (adv)
 

***

tags: #dprd grobogan #raperda #rapat paripurna #bupati grobogan #karaoke ilegal

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI