Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan 416.500 Batang Rokok Ilegal

Tim kemudian berhasil menemukan mobil yang dicurigai sedang melaju di jalan Desa Singorojo, sehingga dilakukan penghentian dan pemeriksaan seketika itu juga. 

Rabu, 07 Juni 2023 | 15:47 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Kudus - Petugas Bea Cukai Kabupaten Kudus menggagalkan distribusi 416.500 batang rokok ilegal. Hal ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap mobil yang melintasi di Jalan Raya Desa Singorojo, Kecamatan Mayong, Jepara

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Sandy Hendratmo Sopan menjelaskan bahwa malam itu petugas menelusuri adanya informasi ada mobil yang mengangkut rokok ilegal

BERITA TERKAIT:
Masyarakat Diimbau Berperan Aktif Awasi Peredaran Rokok Ilegal
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 1 Juta Batang Rokok Ilegal di SPBU Majapahit Semarang
Bea Cukai Semarang Gagalkan Distribusi 444 Ribu Batang Rokok Ilegal
Operasi Bersama Satpol PP dan Bea Cukai Amankan 4.800 Batang Rokok Ilegal di Purworejo
Sumarno Apresiasi Pemusnahan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Kantor DJBC Jateng

Tim kemudian berhasil menemukan mobil yang dicurigai sedang melaju di jalan Desa Singorojo, sehingga dilakukan penghentian dan pemeriksaan seketika itu juga. 

Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan 35 karton yang memuat rokok batangan jenis SKM dengan jumlah total 416.500 batang. 

"Perkiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp522.707.500 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp358.250.393," ucapnya.

Menurutnya, dampak peredaran rokok ilegal sangat luas, selain berdampak bagi kesehatan, juga berdampak terhadap perekonomian hingga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

"Oleh karena itu, diperlukan kerja sama dari semua pihak untuk memberantas peredaran rokok ilegal” tutupnya.

Seluruh rokok ilegal, sopir, dan sarana pengangkut dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

***

tags: #rokok ilegal #bea cukai #kudus #jepara

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI