Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi merilis kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Polres Pemalang.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi merilis kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Polres Pemalang.

Undercover, Polres Pemalang Ungkap Pidana Perdagangan Orang

Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Rabu, 07 Juni 2023 | 21:46 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Pemalang- Melalui operasi penyamaran (undercover) Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan suatu perusahaan ilegal, modusnya para korban diiming-imingi bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di luar negeri. Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi merilis kasus tersebut di Polres Pemalang, Rabu (8/6).

Kapolda Jateng mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang tersangka AI (35), selaku Direktur Utama sebuah perusahaan yang merekrut dan mengumpulkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK) untuk dikirim ke luar negeri. 

BERITA TERKAIT:
Indonesia Hadapi Tantangan Besar dalam Melawan TPPO
Perluas Penempatan Pekerja Migran di Luar Negeri, Pj. Bupati Cilacap Lakukan Audiensi dengan Binapenta dan PKK
TNI AL Berhasil Gagalkan Pemberangkatan 51 Pekerja Migran Pada Mei-Juni 
Undercover, Polres Pemalang Ungkap Pidana Perdagangan Orang
Kemlu Berupaya untuk Pulangkan Dede Aisyah, Pekerja Migran yang Viral Nangis Minta Pulang 

Diduga tersangka tidak memiliki Surat Izin Penempatan pekerja migran Indonesia (SIP3MI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, serta Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

Tanpa dilengkapi dua surat tersebut,  tersangka tetap melakukan kegiatan merekrut, mengumpulkan dan mengirimkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK) ke luar negeri dalam kurun waktu 2 tahun lebih, sejak bulan Mei 2021 sampai dengan bulan Juni 2023.

“Dari 447 orang korban yang sudah pernah berangkat, tersangka memungut biaya dari para korbannya sebesar 5 juta rupiah per orang,. Sehingga secara keseluruhan, tersangka telah meraup keuntungan mencapai kurang lebih sebesar 2 milyar rupiah,” jelas Kapolda Jateng.

Lebih lanjut dijelaskan tersangka AI dikenakan pasal 2 dan atau pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, Subsider pasal 84 huruf c Juncto pasal 72 huruf c Undang-undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan pekerja migran Indonesia.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” imbuh Kapolda Jateng.

***

tags: #pekerja migran #polres pemalang #kapolda jateng irjen pol ahmad luthfi #tindak pidana perdagangan orang

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI