Kejagung Sita Aset Tanah Milik Tersangka Korupsi BTS Johnny G Plate

Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Labuhan Bajo.

Kamis, 08 Juni 2023 | 16:27 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta  tanah milik tersangka kasus base transreceiver station (BTS) 4G Kominfo Johnny G Plate disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). tanah yang disita milik mantan Menkominfo itu seluas 11,7 hektar (ha) dan berlokasi di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menerangkan bahwa penyitaan itu dilakukan kemarin, Rabu (7/6/2023) pagi, sekita pukul 10.00 sampai dengan 17.00 WITA.

BERITA TERKAIT:
Usut Kasus Suap di PN Jakpus, Kejagung Kembali Sita Uang hingga Motor Mewah
Kejagung Sita Uang Miliaran dan Mobil Mewah dalam Kasus Suap Putusan CPO
Tom Lembong Kritik Kejagung: Tuding Ada Ketidakkonsistenan dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Tampang Dua Tersangka Baru Kasus Tata Kelola Minyak Mentah
Sebanyak Tujuh Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

"Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah seluas 11,7 HA milik tersangka JGP,” terangnya, Kamis (8/6/2023).

Sumedana menambahkan, penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Labuhan Bajo No.98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj 7 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan No.98/F.2/Fd.2/06/2023 7 Juni 2023.

***

tags: #kejagung #menyita # tanah #jhonny g plate #tersangka

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI