Arogansi Mario Dandy Minta David Ozora Keluar Rumah Sebelum Penganiayaan: Gua Panggilin Brimob 

David enggan bertemu dan meminta agar kartu pelajar dikirim via jasa ojek online karena David sedang berada di rumah seorang teman. 

Selasa, 13 Juni 2023 | 11:49 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Ayah korban penganiayaan berat David OzoraJonathan Latumahina, dihadirkan dalam sidang terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) hari ini Selasa (13/6/2023).

Dalam kesaksiannya Jonathan membacakan isi chat David dengan Mario Dandy. Penganiayaan tersebut dimulai dengan sikap keukeuh Mario Dandy dan AGH meminta untuk bertemu David. Mereka menyebut ingin mengembalikan kartu pelajar. 

BERITA TERKAIT:
Harvey Moeis Jalani Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Korupsi Hari Ini
Update Sidang Harvey Moeis: Singgung Bekingan Tambang Ilegal
Sidang Kabinet Pertama Dilakukan di IKN, Wapres Maruf Amin Pimpin Doa 
Tersangka Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis akan Mulai Disidang 14 Agustus Mendatang
Agustina Wilujeng Angkat Isu Pangan dalam Sidang Promosi Doktor

David enggan bertemu dan meminta agar kartu pelajar dikirim via jasa ojek online karena David sedang berada di rumah seorang teman. 

Namun AGH dan Mario Dandy tetap keukeuh untuk bertemu hingga mendatangi rumah teman. Mario bahkan bersikeras David untuk keluar. 

"Keluar nggak lu, kalau enggak gua yang masuk," ungkap Jonathan membacakan isi chat tersebut. 

"Keluar lu, kalau enggak, gua panggilin Brimob gua!" tambah Jonathan lagi. 

Untuk diketahui, persidangan hari ini yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

sidang agenda pemeriksaan saksi hari ini merupakan lanjutan dari agenda sidang sebelumnya yaitu pembacaan dakwaan. Dikarenakan kedua terdakwa tersebut tidak mengajukan pembelaan atas dakwaan dari jaksa penuntut umum atau eksepsi, maka persidangan langsung ke agenda pemeriksaan saksi.

Terdakwa Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara untuk terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

***

tags: #sidang #david ozora #jonathan latumahina #mario dandy satrio #agh

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI