Datangi Sidang Mario Dandy, Ayah David Bawa Barang Bukti Baru
Alimin Ribut menjadwalkan pemeriksaan saksi dua kali dalam seminggu yakni Selasa (13/6) dan Kamis (15/6).
Selasa, 13 Juni 2023 | 14:24 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina menghadiri sidang pemeriksaan saksi kasus penganiayaan anaknya dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo pada Selasa pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada kesempatan itu, ayah David membawa barang bukti baru terkait kondisi terkini David Ozora.
Jonathan Latumahina datang sebagai saksi dalam persidangan kasus yang menimpa anaknya, David Ozora.
BERITA TERKAIT:
Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy dan Shane Lukas Lanjutkan Hukuman
Hakim Putuskan Rubicon Milik Mario Dandy akan Dijual untuk Ganti Rugi Daviz Ozora
Tak Hanya Vonis 12 Tahun, Mario Dandy juga Diwajibkan Bayar Restitusi Rp25 Miliar
Tok, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara
Mario Dandy Dijatuhi Vonis 12 Tahun Penjara
Pemeriksaan saksi atas kasus Mario Dandy Satriyo dilaksanakan pada Selasa (13/6) pukul 10.00 di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ayah David sebagai saksi akan sampaikan barang bukti baru," kata kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, Selasa.
Mellisa menuturkan barang bukti itu terkait kondisi terkini David. Namun dia belum bisa merinci karena nantinya akan dibuka dalam persidangan.
Sebelumnya, Ketua majelis hakim, Alimin Ribut menjadwalkan pemeriksaan saksi dua kali dalam seminggu yakni Selasa (13/6) dan Kamis (15/6).
"Kami mohon pada jaksa penuntut umum (JPU) untuk mendahulukan saksi-saksi yang ada di tempat kejadian perkara (TKP)," ujar Alimin dalam persidangan pada Selasa (6/6).
Kelima saksi yang akan didahulukan yakni dua orang keluarga korban, petugas keamanan, dan saksi lainnya yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
"Lima saksi saja dulu, tapi keluarga anak David didahulukan. Terus hari Kamis sudah kita jadwalkan lima juga," tutupnya.
sidang dipimpin oleh majelis hakim yang telah ditunjuk oleh Pimpinan PN Jakarta Selatan, yakni Alimin Ribut Sujono selaku ketua, Tumpanuli Marbun selaku hakim anggota I, dan Muhammad Ramde sebagai hakim anggota II.
Perkara kedua terdakwa telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor: 297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.
Mario (20) dan Shane (19) adalah dua terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada Senin (20/2), termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
***tags: #david ozora #jonathan latumahina #mario dandy satriyo #sidang #saksi
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Mantan Menkes Siti Fadhilah Ingatkan Pemerintah terkait Vaksin TBC Bill Gates
14 Juni 2025

Sebanyak 14 Asrama Haji Siap Sambut Kepulangan Jemaah Haji Indonesia
14 Juni 2025

Kemensos akan Berdayakan Keluarga Siswa Sekolah Rakyat
14 Juni 2025

BPKH Limited Minta Maaf karena Terlambat Layani Jemaah Haji Pasca Armuzna
14 Juni 2025

Usai Serang Iran, Israel Minta Warganya Tidak Gunakan Simbol Yahudi
14 Juni 2025

Alfamart Kembali Jalankan Program “Satu Telur Sehari” di Kota Semarang
14 Juni 2025

Sebanyak 438 Pramuka Penegak Ikuti Gladi Widya Wira Karya Sakti
14 Juni 2025