Datangi Sidang Mario Dandy, Ayah David Bawa Barang Bukti Baru

Alimin Ribut menjadwalkan pemeriksaan saksi dua kali dalam seminggu yakni Selasa (13/6) dan Kamis (15/6).

Selasa, 13 Juni 2023 | 14:24 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina menghadiri sidang pemeriksaan saksi kasus penganiayaan anaknya dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo pada Selasa pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada kesempatan itu, ayah David membawa barang bukti baru terkait kondisi terkini David Ozora.

Jonathan Latumahina datang sebagai saksi dalam persidangan kasus yang menimpa anaknya, David Ozora.

BERITA TERKAIT:
Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy dan Shane Lukas Lanjutkan Hukuman
Hakim Putuskan Rubicon Milik Mario Dandy akan Dijual untuk Ganti Rugi Daviz Ozora 
Tak Hanya Vonis 12 Tahun, Mario Dandy juga Diwajibkan Bayar Restitusi Rp25 Miliar 
Tok, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara
Mario Dandy Dijatuhi Vonis 12 Tahun Penjara 

Pemeriksaan saksi atas kasus Mario Dandy Satriyo dilaksanakan pada Selasa (13/6) pukul 10.00 di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ayah David sebagai saksi akan sampaikan barang bukti baru," kata kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, Selasa.

Mellisa menuturkan barang bukti itu terkait kondisi terkini David. Namun dia belum bisa merinci karena nantinya akan dibuka dalam persidangan.

Sebelumnya, Ketua majelis hakim, Alimin Ribut menjadwalkan pemeriksaan saksi dua kali dalam seminggu yakni Selasa (13/6) dan Kamis (15/6).

"Kami mohon pada jaksa penuntut umum (JPU) untuk mendahulukan saksi-saksi yang ada di tempat kejadian perkara (TKP)," ujar Alimin dalam persidangan pada Selasa (6/6).

Kelima saksi yang akan didahulukan yakni dua orang keluarga korban, petugas keamanan, dan saksi lainnya yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

"Lima saksi saja dulu, tapi keluarga anak David didahulukan. Terus hari Kamis sudah kita jadwalkan lima juga," tutupnya.

sidang dipimpin oleh majelis hakim yang telah ditunjuk oleh Pimpinan PN Jakarta Selatan, yakni Alimin Ribut Sujono selaku ketua, Tumpanuli Marbun selaku hakim anggota I, dan Muhammad Ramde sebagai hakim anggota II.

Perkara kedua terdakwa telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor: 297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.

Mario (20) dan Shane (19) adalah dua terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada Senin (20/2), termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

***

tags: #david ozora #jonathan latumahina #mario dandy satriyo #sidang #saksi

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI