Pengendara Mobil Ditangkap Polisi usai Tusuk Sopir Angkot di Ciputat

Kasus penusukan itu bermula saat korban dan seorang perempuan menepikan angkotnya di pinggir jalan.

Selasa, 13 Juni 2023 | 15:29 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Tangerang - Seorang pria berinisial SM (33) ditangkap polisi usai melakukan penusukan terhadap sopir angkot di Jalan Boulevard UPJ, Sawah Baru, Ciputat, Tangerang Selatan, Senin (12/6/2023). Polisi menyebut korban berinisial EH (25) terkapar bersimbah darah usai ditusuk korban.

Kompol Agung Nugroho selaku Kapolsek Ciputat Timur, mengatakan pelaku ditangkap tak lama setelah insiden penusukan yang terjadi sekitar pukul 15.10 WIB di daerah Jombang, Ciputat.

BERITA TERKAIT:
Tak Terima Anjing Dilempar Batu, Kakak Beradik di Depok Nekat Tusuk Tetangga
Polisi Ringkus Pelaku Penusukan di Kawasan Senen
Sadis! Pria di Semarang Tusuk Istri Siri Pakai Pisau hingga Terluka
Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Penjual Baju di Tangerang, Wanita Ini Terancam 15 Tahun Penjara
Kasus Penusukan di Pedurungan Semarang, Pelaku Sakit Hati kepada Korban

"Setelah mendapatkan informasi identitas terduga pelaku, selanjutnya melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di daerah Jombang, Tangerang Selatan," tuturnya.

Agung menjelaskan, kasus penusukan itu bermula saat korban dan seorang perempuan menepikan angkotnya di pinggir jalan. Keduanya lantas berjalan menuju pos sekuriti di sana.

Selanjutnya, ia mengatakan pelaku yang mengendarai mobil tiba di tempat yang sama. Pelaku lantas menghampiri korban hingga terjadi cekcok. Tiba-tiba pelaku menusukkan gunting ke arah leher korban. Pelaku kemudian kabur meninggalkan lokasi.

"Korban dibawa ke RSUD Tangsel, korban masih sadarkan diri," sambungnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama delapan tahun.

***

tags: #penusukan #sopir #angkot #tangerang selatan #ciputat

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI