Gadis 17 Tahun di Jepara Dipaksa Pasutri Ikut Threesome 

Atas dasar itu NP lantas ingin membahagiakan suaminya dan memaksa korban. 

Selasa, 13 Juni 2023 | 17:00 WIB - Ragam
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jepara - Seorang anak di bawah umur menjadi korban pelecehan seksual oleh pasangan suami istri (pasutri) asal Kecamatan Pakisaji, Jepara. pasutri tersebut memaksa anak berusia 17 tahun untuk bermain threesome alias bertiga.

Tindakan ini karena fantasi seksual NG (30). Pria yang berprofesi sebagai sopir tersebut mengungkapkan keinginannya itu kepada sang istri NP (27). 

BERITA TERKAIT:
Polisi Ringkus Pasutri Kurir Sabu 25 Kg, Jaringan dari Malaysia
Pasutri Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk di Rumahnya, Polisi Ungkap Penyebabnya
Polisi Dalami Kasus Kematian Pasutri Lansia dengan Luka Tusuk di Tangerang
Pasutri Lansia Ditemukan Meninggal Dunia hingga Membusuk di Jonggol, Jarang Ditengok Anak 
Ratusan Pasutri di Bandung Cerai Gara-gara Judol dan Pinjol

Atas dasar itu NP lantas ingin membahagiakan suaminya dan memaksa korban. 

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyampaikan tindak asusila itu terjadi di kamar tersangka, pada Sabtu (18/2/2023) sore. Saat korban diminta melihat dua tersangka berhubungan badan, korban sempat ingin keluar dari kamar tapi dicegah oleh NG. 

Tersangka kemudian memepet korban hingga ke pojok pintu.Kemudian tersangka NP memaksa korban untuk berhubungan badan. NP yang ada di kamar itu membiarkan suaminya mencabuli korban.

“Korban merupakan pacar keponakan tersangka,” kata Kapolres Jepara saat rilis kasus di Mapolres Jepara, Selasa (13/6/2023).

Tersangka juga mengancam apabila korban tidak mau menuruti keinginan mereka, maka hubungan korban dengan tersangka tidak lancar. Korban yang dalam keadaan terdesak tak berkutik atas paksaan dan ancaman tersangka. Menurut AKBP Wahyu Nugroho, tersangka NG juga mengancam kepada korban akan melaporkan ke pacarnya jika pernah berhubungan badan dengannya.

Ancaman ini disampaikan ke korban agar mau berhubungan badan lagi dengan tersangka. Kepada polisi, kata dia, NP mengaku telah memperkosa korban sebanyak lima kali di hotel.

AKBP Wahyu Nugroho menjabarkan dua tersangka kini dijerat dengan Pasal 82 juncto UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun,” tandasnya.


 

***

tags: # pasutri #jepara #anak di bawah umur #threesome #polres jepara

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI