Anak Usia Lima Tahun Boleh Daftar PPDB SD, tapi...
Anak berusia 5 tahun 6 bulan per 1 Juli diperbolehkan mengikuti PPDB SD. Dengan catatan
Rabu, 14 Juni 2023 | 10:22 WIB - Didaktika
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Penerimaan peserta didik Baru (PPDB) untuk siswa Sekolah Dasar (SD) kini telah mulai dibuka. Salah satu syarat yang menjadi perhatian adalah batas usia minimal calon peserta didik.
Pemerintah mengatur batas usia minimal calon peserta didik jenjang pendidikan SD melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021.
BERITA TERKAIT:
Guna Cegah Korupsi pada PPDB, Pemprov Jateng Gandeng KPK
Sebanyak 10 SMPN di Boyolali Tak Penuhi Kuota PPDB 2023
Protes Sistem Zonasi dalam PPDB, Warga Lakukan Unjuk Rasa di DPRD Kota Cimahi
PPDB Online di Blora Belum Maksimal, Banyak SD Kekurangan Siswa
Tak Lolos PPDB karena Zonasi, Wali Murid di Tangerang Ukur Jalan Pakai Meteran
Dalam aturan tersebut, tertulis calon peserta didik baru (CPDB) kelas 1 SD harus berusia 7 tahun atau minimal 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan.
Akan tetapi pemerintah menetapkan pengecualian usia dalam hal CPDB. Anak berusia 5 tahun 6 bulan diperbolehkan mendaftar dalam PPDB SD. Berikut ketentuannya.
Ketentuan Anak Usia 5 Tahun Boleh Ikut PPDB SD
Anak berusia 5 tahun 6 bulan per 1 Juli diperbolehkan mengikuti PPDB SD. Dengan catatan, anak tersebut memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan sudah siap secara psikis.
Bakat ini dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika tidak ada, maka rekomendasi dilakukan dewan guru sekolah bersangkutan.
batas usia Anak Masuk SD
1. Calon peserta didik baru kelas 1 SD harus memenuhi persyaratan usia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
2. Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 SD yang berusia 7 tahun.
3. Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada poin 1 dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis.
4. Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
5. Bila tidak ada psikolog profesional, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
6. Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
7. Persyaratan usia tidak berlaku untuk sekolah pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
***tags: #ppdb #sd #batas usia #peserta didik
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Pemkab Kudus Evaluasi Penerima SK Desa Wisata Rintisan
01 Mei 2024
Polsek Brati Polres Grobogan Gelar Razia Miras
01 Mei 2024
Lalulintas di Pantura Demak Tersendat karena Rob Sepanjang 500 Meter
01 Mei 2024
Rembang Borong 15 Juara pada MTQ Jateng 2024
01 Mei 2024
Pekan Kedua PLN Proliga 2024 Digelar di Semarang, Berikut Jadwalnya
01 Mei 2024
Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila Brebes Gelar Dikusi Hari Buruh
01 Mei 2024
Demo Hari Buruh, Mahasiswa di Semarang Sesalkan Aksi Polisi
01 Mei 2024