Sebanyak 60 Tersangka Kasus Perjudian Diringkus Polisi

60 tersangka dengan rincian 17 wanita dan 43 laki-laki yang diamankan tersebut diduga baik sebagai penyelenggara maupun pemain.

Rabu, 14 Juni 2023 | 18:59 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta - Sebanyak 60 tersangka yang diduga melakukan praktik perjudian di wilayah Jakarta Pusat, ditangkap Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum AKBP Indrawienny Panjiyoga menerangka, 60 tersangka dengan rincian 17 wanita dan 43 laki-laki yang diamankan tersebut diduga baik sebagai penyelenggara maupun pemain.
 
"Kami dari Subdit Jatanras menindak terhadap para penjudi di Jalan Dwiwarna, Sawah Besar, Jakarta Pusat, sebanyak 60 orang tersangka. Ada dua jenis permainan yang dimainkan di situ yaitu judi Pakyu dan Tashio,” terangnya, Selasa (13/6/2023).
 
Panjiyoga juga menyebut masih akan lakukan pemeriksaan dan akan terus lakukan penangkapan tindak pidana perjudian yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Barang bukti yang telah diamankan yaitu alat-alat permainan judi dan sejumlah uang, namun Panjiyoga belum dapat menjabarkan berapa jumlah uang yang diamankan.
 
"Itu nanti kami hitung ulang, nanti di dalam akan dilakukan pemeriksaan lagi, " jelasnya.
 
Panjiyoga juga menambahkan sebelumnya tim Jatanras sebenarnya telah dilakukan penindakan di wilayah tersebut.
 
"Itu di dalam gang-gang di perumahan. Dan perlu rekan-rekan perlu ketahui di situ sudah berkali-kali kami lakukan penindakan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT:
Polisi Bubarkan Tempat Judi Sabung Ayam di Sidoarjo
Polisi Berantas Perjudian dengan Membongkar Lima Arena Sabung Ayam di Jember
Seorang Oknum Polisi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Sabung Ayam 
Polisi Bongkar Kejahatan Terorganisir, Judi Online Sebagai Sponsor Tawuran Gangster di Semarang
Sebanyak 60 Tersangka Kasus Perjudian Diringkus Polisi

***

tags: #perjudian

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI