Bersih-bersih Kader Nasdem Lagi? Setelah Johnny G Plate, Kini Giliran Mentan Syahrul Yasin Limpo Jadi Target KPK
Adapun perkara korupsi yang dituduhkan dalam bentuk pemerasan, gratifikasi, hingga pencucian uang ini, terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian Th. 2019-2023.
Kamis, 15 Juni 2023 | 12:46 WIB - Politik
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Nama Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terseret kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini masih dalam penyelidikan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).
Sahrul Yasin Limpo, selaku Menteri Pertanian, diduga bersama-sama dengan anak buahnya, KSD (Sekjen Kementerian Pertanian 2021 s/d sekarang) & HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022 / Direktur alat mesin pertanian tahun 2023) melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 12 E dan atau Pasal 12B UU No. 20 / 2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
BERITA TERKAIT:
Wagub Jateng Minta Kesadaran Menegakkan Aturan Perlu Terus Dijaga
Halim Kalla Dipanggil Polisi terkait Dugaan Korupsi Pengadaan PLTU
Mensos Bebas Tugaskan Staf Ahli Menteri Tersangkut Korupsi
Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Divonis Lima Tahun Penjara karena Terbukti Korupsi
Wamenkum Sebut Ada 3 Kunci Pencegahan Korupsi
Adapun perkara korupsi yang dituduhkan dalam bentuk pemerasan, gratifikasi, hingga pencucian uang ini, terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian Th. 2019-2023.
Perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana korupsi ini, terkait masalah penyalahgunaan SPJ yang notabene termasuk keuangan negara, gratifikasi, suap menyuap, pembantuan, bersama-sama perbuatan berlanjut, penggabungan beberapa perkara lain.
Menanggapi adanya kabar penetapan tersangka ini, Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur, mengatakan jika kasus yang melibatkan Mentan Sahrul Yasin Limpo masih dalam tahap penyelidikan.
"Saat ini KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kementan," katanya.
Nama Syahrul seolah menambah daftar nama menteri di kabinet Presiden Jokowi yang sedang "dibersihkan". Syahrul Limpo merupakan kader Partai NasDem. Setelah sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo, kini giliran Syahrul.
Banyak pihak menduga hal ini sebagai respon sikap Ketum Surya Paloh mengusung Anies Baswedan sebagai Capres 2024.
Pengamat Politik dan Hukum Nasional Tamil Selvan menganggap sikap bersih-bersih ini bukan hal yang mengagetkan.
"Nah saya mau melihatnya dari sisi bahwa Jokowi sudah memberikan sinyal tegas kepada Nasdem, atas ketidaksukaan Jokowi terhadap Nasdem karena mencapreskan Anies Baswedan sebagai calon presiden dari Partai NasDem," papar Tamil.
Ada tiga menteri dari Partai NasDem yang duduk di kursi kabinet, yakni Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
tags: #korupsi #jokowi #kpk #menteri pertanian #partai nasdem
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
DPRD Kota Semarang Dorong Perbaikan Insfrastruktur Pasca Banjir
05 Desember 2025
Persib Siap Jaga Tren Positif Hadapi Borneo FC di Laga Tunda
05 Desember 2025
Unika Soegijaprata Pamerkan Hasil Program Kerja Mahasiswa KKU/KKS
05 Desember 2025
Gus Yasin Ajak Ribuan Jamaah Jateng Bersholawat, Berdoa untuk Korban Bencana
05 Desember 2025
KAI Wisata Berkomitmen Jaga Kelestarian Jalur Kereta Api Wisata Heritage
05 Desember 2025
Luncurkan FED, Pemprov Jateng Berkomitmen Percepat Transisi Energi
05 Desember 2025
Sukses Sidang SCCR, Proposal Indonesia Didukung Sejumlah Negara dan Kelompok Regional Besar
05 Desember 2025
Wagub Jateng Minta Kesadaran Menegakkan Aturan Perlu Terus Dijaga
05 Desember 2025
PSM Makassar Siapkan 8.415 Tiket untuk Laga Bigmatch Lawan Persebaya
05 Desember 2025
Wali Kota Semarang Agustina Tegaskan Penguatan Program Lingkungan Atasi Mikroplastik
04 Desember 2025
Investor Asal Dubai Bakal Bangun Pabrik Urea di Jateng
04 Desember 2025

