KPK Perpanjang Masa Penahanan Rafael Alun, Ini Alasannya

Perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih membutuhkan waktu mengumpulkan alat bukti pidana Rafael Alun.

Rabu, 05 Juli 2023 | 10:44 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta -  Masa penahanan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo yang merupakan ayah Mario Dandy Satriyo diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perpanjangan penahanan tersebut dilaukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dan TPPU.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan bahwa Rafael Alun masih harus menjalani penahanan dalam proses penyidikan untuk 30 hari di rumah tahanan (rutan) KPK sampai 31 Juli 2023.

BERITA TERKAIT:
Berkaca dari Rafael Alun, KPK Minta Pejabat Laporkan LHKPN 
Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta, Rafael Alun Pikir-pikir
Tok! Rafael Alun Dijatuhi Hukuman Penjara 14 Tahun 
Terdakwa Kasus Dugaan TPPU dan Gratifikasi Rafael Alun akan Divonis Hari Ini
Majelis Hakim Tipikor Diyakiini KPK akan Menyatakan Rafael Alun Bersalah

"Tim penyidik masih memperpanjang masa penahanan Tersangka RAT untuk 30 hari ke depan sampai dengan 31 Juli 2023 di Rutan KPK dengan dasar penetapan penahanan dari PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat," terangnya dalam siaran persnya, di Jakarta, Rabu (5/7)/2023.

Ali mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih membutuhkan waktu mengumpulkan alat bukti pidana Rafael Alun.

Hal itu termasuk memburu aset-aset hasil korupsi yang diduga dilakukan oleh Rafael Alun.

***

tags: #rafael alun trisambodo #kpk #penyidik #penahanan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI