KPAI Minta Kasus Anak Bakar Sekolah Diselesaikan dengan Restorative Justice

Kondisi anak sampai saat ini masih menjadi telaah dari Sentra Terpadu Kartini Kemensos dengan tim psikolognya.

Kamis, 06 Juli 2023 | 13:58 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Temanggung - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong kasus anak membakar sekolah di Temanggung, Jawa Tengah, diselesaikan secara restorative justice. Pasalnya, pelaku berinisial R masih berusia di bawah umur, 14 tahun.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sub Pengaduan Dian Sasmita mengatakan, saat ini kasus masih berjalan dan KPAI mendorong penerapan prinsip-prinsip sistem peradilan pidana anak (SPPA) dengan pendekatan keadilan restoratif.

BERITA TERKAIT:
Viral! Pemuda Muslim Gagalkan Pembakaran Al-Quran Aktivis PEGIDA di Belanda
Polisi Buru Pelaku Pembakaran Kantor Pemerintah di Yahukimo
Seorang Perempuan Tewas saat Bakar Lahan Pertanian
Polres Semarang Dalami Kabar Viral di Medsos Soal Pembakaran Bocah 8 Tahun
KPAI Minta Kasus Anak Bakar Sekolah Diselesaikan dengan Restorative Justice

"Keadilan yang memulihkan, apa pun kesalahan anak, dan kerugian yang diakibatkan anak diharapkan bentuk pertanggungjawabannya maupun konsekuensinya lebih mendorong pada perubahan perilaku anak, apalagi anak umurnya belum 14 tahun," katanya, Rabu (5/7/2023).

Menurut dia, dengan kondisi spesial anak tentunya akan ada pertimbangan oleh para pihak yang terlibat karena dalam SPPA tidak hanya kepolisian, tetapi ada petugas pemasyarakatan (PK), bapas yang mengobservasi, dan kemudian menyusun rekomendasi bentuk penanganan hukumnya seperti apa, termasuk ada pekerja sosial, psikolog, konselor, dan semua pihak terlibat.

Secara psikologis, katanya, kondisi anak sampai saat ini masih menjadi telaah dari Sentra Terpadu Kartini Kemensos dengan tim psikolognya.

"Jadi kami tidak bisa menyampaikan secara detail situasi anak, tetapi memang anak ini membutuhkan 'special need' sehingga perlu penanganan khusus dan observasi lebih mendalam oleh para ahli psikolog dari Sentra Terpadu Kartini," katanya.

Menyinggung kasus "bullying", kata dia, pihaknya mendorong pemerintah daerah menyusun kebijakan untuk pencegahan "bullying" dan bagi sekolah setempat fakta terkait "bullying" ini masih digali lebih dalam dan pihak pekerja sosial turun untuk memastikan bagaimana situasi sekolah tersebut.

Sementara itu, Ketua KPAI Ai Maryati Solihah menyampaikan, usia anak yang bersangkutan (R) masih di bawah 14 tahun. Sehingga, dikatakan oleh Maryati pertanggungjawaban secara hukum sebaiknya dilakukan secara restorative justice.

"Tentu kita semua, saya kira bukan hanya KPAI mendorong untuk restorative justice," katanya usai berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait di Temanggung.

***

tags: #pembakaran #sekolah #restorative justice #temanggung

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI