Langgar Aturan, 32 Spanduk Dicopot Satpol PP Surakarta
Isi konten bukan merupakan alasan utama dilakukan pencopotan.
Kamis, 06 Juli 2023 | 14:15 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Solo - Sebanyak 32 spanduk atau banner yang ada di sejumlah titik, khususnya di ruas jalan utama Kota Solo, diturunkan karena melanggar aturan pemasangan. Penurunan spanduk tersebut dilakukan oleh Satpol PP Kota Surakarta, Jawa Tengah.
Kepala Satpol PP Kota Surakarta Arif Darmawan mengatakan, kali ini penertiban tidak hanya dilakukan oleh petugas Satpol PP tetapi juga Linmas dan Kesbangpol Kota Surakarta.
"Jadi wilayah yang ada kami minta untuk melaporkan, kalau Satpol PP belum menjangkau maka Linmas bisa menurunkan. Ini rutin dilakukan, Satpol otomatis ketika patroli di kawasan tertib ada pelanggaran langsung kami tertibkan," katanya, Rabu (5/7/2023).
BERITA TERKAIT:
Pedagang Dilarang Jajakan Hewan Kurban di Badan Jalan
Wagub Jateng Minta Satpol PP Lakukan Pendekatan Humanis
Es Krim Diduga Mengandung Alkohol di Surabaya, Satpol PP Turun Tangan
Selama Ramadan, Satpol PP Jaring 12 PPKS di Jaksel
Satpol PP Wonosobo Lakukan Sidak Pertanyakan Ijin Pendirian Hotel
"(Penertiban ini, red.) ini kegiatan rutin, ketika melihat di kawasan tertib, ada pelanggaran ya diturunkan, gitu aja," kata
Dijelaskan Arif, ada sekitar 32 spanduk dan MMT yang ditertibkan oleh Satpol PP pada giat hari Rabu (5/7).
Terkait dengan isi spanduk, ia mengatakan isi konten bukan merupakan alasan utama dilakukan pencopotan.
"Satu, itu dipasang di kawasan tertib. Yang kedua itu dipasang di pohon. Kami tidak melihat pada kontennya tapi itu dipasang tidak pada tempatnya, dipasang Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Slamet Riyadi, di pohon-pohon itu nggak boleh," katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan jika ada pihak yang ingin memasang spanduk bisa menghubungi instansi terkait, maka akan diarahkan ke tempat yang diperbolehkan.
"Silahkan kalau mau pasang hubungi DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) atau pemerintah terkait dengan ada kawasan sosial yang bisa diakses. Kalau tidak di tempatnya langsung kami turunkan," katanya.
tags: #satpol pp #surakarta #spanduk #melanggar aturan #diturunkan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Satpol Jakbar Tangkap Dua Pria Diduga Terlibat Prostitusi Sesama Jenis
16 November 2025
Usut Kasus Suap Pemkab Ponorogo, KPK Amankan Jeep Rubicon dan BMW
16 November 2025
Menag Sebut Butuh Waktu & Penghayatan untuk Memahami Ekoteologi
16 November 2025
Delegasi IIS 2025 Belajar Budaya lewat Karya Seni di Jateng
16 November 2025
Mensos Tegaskan Pentingnya Data untuk Transformasi Sosial di NGO Connect 2025
16 November 2025
Kemkomdigi Gandeng Pelaku Industri Gim untuk Perkuat Pengawasan Anak
16 November 2025
Hari Ini Ribuan Pelari Ramaikan Borobudur Marathon
16 November 2025
Delapan Jenazah Ditemukan dalam Bencana Tanah Longsor di Cilacap
16 November 2025
Kemensos Kirim Bantuan Logistik untuk Korban Longsor Cilacap
16 November 2025
BAZNAS Dorong Penguatan Kajian Fikih Zakat yang Adaptif di Era Modern
16 November 2025
Kemenkes Pastikan Pemerataan Layanan Kesehatan Gigi di Indonesia
16 November 2025

