PT DKI Jakarta Kuatkan Vonis Teddy Minahasa Seumur Hidup
Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Sirande Palayukan.
Kamis, 06 Juli 2023 | 21:31 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Jakarta – Teddy Minahasa tetap dijatuhi hukuman penjara seumur hidup terkait kasus jual beli narkoba. Hal tersebut lantaran Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan putusan dengan menguatkan putusan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan hukuman pidana seumur hidup atas pengajuan banding dari pihak Teddy Minahasa.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sama dengan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan hukuman pidana seumur hidup.
BERITA TERKAIT:
Bunuh Teman Sekelas Demi Uang, Dua Orang Remaja di China Divonis Penjara Seumur Hidup
Seorang Pria Amerika Ditemukan Tewas Terperangkap dalam Koper, Sang Pacar Jadi Tersangka
Uji Petik Teknis Pengusulan Perubahan Pidana, Tim Sub Direktorat Administrasi Kunjungi Lapas Semarang
Pengamat Hukum: Ferdy Sambo Berpeluang Dapat Remisi
Cocok dengan Prediksi Mahfud Md: Ferdy Sambo Tak Bakal Dihukum Mati, Kini Dapat Keringanan Hukuman
Teddy Minahasa dinilai Majelis Hakim PN Jakbar telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Sirande Palayukan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari ini, Kamis (6/7/2023).
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt tanggal 9 Mei 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Sirande Palayukan di PT DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023).
***tags: #seumur hidup #majelis hakim #pengadilan tinggi #banding #teddy minahasa
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Polres Sragen Siapkan 700 Personel Gabungan untuk Amankan Arus Mudik Lebaran 2025
22 Maret 2025

Baznas Sragen Gelar Pengajian Ramadan Bertajuk "Membasuh Luka Palestina"
22 Maret 2025

Razia Hunian Napi, Petugas Gabungan Lapas Semarang Temukan Sejumlah Benda Terlarang
22 Maret 2025

Empat Kapolres di Jawa Tengah Resmi Berganti, Berikut Rinciannya
22 Maret 2025

Tantangan RUU KUHAP dan Potensi Konflik Kewenangan dalam Penegakan Hukum
22 Maret 2025

Tragedi Maut: Bus Jemaah Umrah Indonesia Terbakar di Arab Saudi, Enam WNI Tewas
21 Maret 2025

Kirab Malam Selikuran di Keraton Solo: Tradisi Penyambutan Lailatul Qadar
21 Maret 2025

Pemkot Semarang Instruksikan Lurah Waspadai Potensi Longsor di Masa Lebaran
21 Maret 2025

Rest Area Milik Pemprov Jateng Siap Sambut Pemudik Lebaran 2025
21 Maret 2025

Siswa SMK di Klaten Didenda Rp 1 Juta usai Tertangkap Jual Ciu Saat Ramadan
21 Maret 2025

Lapas Brebes Gelar Baksos dan Buka Bersama Bareng Keluarga dan Warga Binaan
21 Maret 2025