PT DKI Jakarta Kuatkan Vonis Teddy Minahasa Seumur Hidup

Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Sirande Palayukan.

Kamis, 06 Juli 2023 | 21:31 WIB - Ragam
Penulis: Fauzi . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Jakarta – Teddy Minahasa tetap dijatuhi hukuman penjara seumur hidup terkait kasus jual beli narkoba. Hal tersebut lantaran Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan putusan dengan menguatkan putusan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan hukuman pidana seumur hidup atas pengajuan banding dari pihak Teddy Minahasa.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sama dengan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan hukuman pidana seumur hidup.

BERITA TERKAIT:
Bunuh Teman Sekelas Demi Uang, Dua Orang Remaja di China Divonis Penjara Seumur Hidup
Seorang Pria Amerika Ditemukan Tewas Terperangkap dalam Koper, Sang Pacar Jadi Tersangka
Uji Petik Teknis Pengusulan Perubahan Pidana, Tim Sub Direktorat Administrasi Kunjungi Lapas Semarang
Pengamat Hukum: Ferdy Sambo Berpeluang Dapat Remisi 
Cocok dengan Prediksi Mahfud Md: Ferdy Sambo Tak Bakal Dihukum Mati, Kini Dapat Keringanan Hukuman 

Teddy Minahasa dinilai Majelis Hakim PN Jakbar telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Sirande Palayukan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari ini, Kamis (6/7/2023).

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt tanggal 9 Mei 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Sirande Palayukan di PT DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023).

***

tags: #seumur hidup #majelis hakim #pengadilan tinggi #banding #teddy minahasa

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI