Dua Hari Operasi Patuh Candi, Polda Jateng Tilang 9.023 Pelanggar Lalin

Ada tujuh pelanggaran yang menjadi prioritas dalam operasi ini.

Selasa, 11 Juli 2023 | 18:58 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Semarang- Dua hari digelar, Operasi Patuh Candi 2023 yang dilaksanakan Polda Jawa Tengah bersama polres jajaran telah menilang ribuan pengguna kendaraan di jalan raya. Mayoritas para pelanggar tertangkap melalui kamera ETLE (electronic traffic law enforcement).

"Mereka tertangkap baik dari kamera ETLE yang statis maupun kamera ETLE mobile yang dibawa personel lantas yang bertugas di jalan raya," kata Kasatgas Humas Operasi Patuh Candi 2023 Kompol Eko Kurniawan, Selasa (11/7/2023).

BERITA TERKAIT:
Jelang Nataru, Polda Jateng Periksa Kelaikan 420 Armada Bus
Bidhumas Polda Jateng Gandeng Pertamina Serahkan Santunan kepada 102 Anak Panti Asuhan
Komnas HAM Gali Informasi Kasus Tawuran-Penembakan di Semarang
Polda Jateng Gelar Apel Serpas PAM TPS; kerahkan 1.112 Personel Ke 10 Polres
Polda Jateng Terjunkan Labfor untuk Selidiki Kebakaran Pabrik Master Kidz Kendal

pelanggaran-pelanggaran tersebut, terjadi di seluruh wilayah Jateng. Dia membeberkan pihaknya melakukan penindakan kepada 9023 pelanggar lalu lintas dengan rincian penilangan melalui kamera ETLE statis sejumlah 744 perkara, penilangan melalui ETLE mobile sejumlah 4431 perkara dan penilangan secara manual sejumlah 726 perkara.

"Dilakukan juga pemberian teguran kepada pengguna kendaraan sejumlah 3122 perkara," tegasnya. 

Dirinya menjamin, pelaksanaan operasi patuh dijalankan dengan mengedepankan pemberian edukasi pada para pengguna jalan terkait kepatuhan pada aturan lalu lintas dan keselamatan di jalan raya.

Dia mengatakan ada tujuh pelanggaran yang menjadi prioritas dalam operasi ini antara lain : pertama, pelanggaran apil, melanggar marka dan parkir liar. Kedua, menggunakan hp saat berkendara. Ketiga, pengemudi atau pengendara di bawah umur. Keempat, tidak menggunakan helm SNI atau safety belt.

Kelima adalah pelanggaran kendaraan tidak sesuai syarat teknis dan laik jalan. Keenam, pengendara yang berbalapan di jalan raya dan ketujuh adalah pengendara yang berada dalam pengaruh alkohol.

***

tags: #polda jawa tengah #operasi patuh candi #etle #pelanggaran #pengendara

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI