Penimbunan Ribuan Liter BBM Bersubsidi Terbongkar di Pasuruan, Tiga Tersangka Diamankan
Para pelaku sudah melakukan praktik penimbunan BBM subsidi sejak tahun 2016.
Rabu, 12 Juli 2023 | 16:27 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Pasuruan – Kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Pasuruan, Jawa Timur. Dalam kasus ini, Dittipidter Bareskrim Polri bersama dengan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur dan Polres Pasuruan Kota menangkap tiga tersangka.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap pada tanggal 4 Juli 2023 lalu. “Hasil pengungkapan selain sejumlah gudang untuk menimbun BBM Bersubsidi kami segel, kami juga mengamankan tiga orang tersangka,” ujar Hersadwi, Rabu (12/7/2023).
BERITA TERKAIT:
Polisi Ringkus Enam Pelaku Curanmor yang Beraksi di 16 TKP
Pelaku Pelempar Bom Molotov Pos Lantas Pasuruan Ditangkap Polisi
Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Seorang Perempuan di Pasuruan Ditangkap Polisi
Polisi Tangkap Pelaku Ganjal Mesin ATM Gunakan Tusuk Gigi
Jelang Peringatan Hari Kemerdekaan, Polisi Bagikan Bendera Merah Putih kepada Nelayan
Tiga orang tersangka yang ditangkap, ungkap dia, masing-masing berinisial Haji AW Yana merupakan pedagang warga kota Pasuruan, BFP karyawan warga Pasuruan, dan S warga kota Malang.
“TKP ada di 3 tempat. Pertama di gudang penyimpanan Jalan Kom Yos Sudarso, kedua ada di kantor perusahaan transportasi PT MCN, Jalan Kom Yos Sudarso dan di gudang parkir truk tangki Jalan PT MCN,” terangnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, di TKP pertama diamankan 5 buah tangki duduk kapasitas 32 ribu liter, 1 tangki pendam kapasitas 4 ribu liter, 1 set instalasi pipa pengisian dan mesin pompa, bahan bakar minyak solar bersubsidi.
Sementara dari TKP kedua diamankan 2 tangki kapasitas 22 ribu liter, 4 tangki kapasitas 30 kilo liter, 2 tangki kapasitas 16 kilo liter dan menyita BBM 54 ribu liter. Sedangkan dari TKP ketiga disita 1 unit truk tangki transportir, 1 unit truk tanpa badan tangki dan 1 buah laptop.
“Dari kantor transportir kami sita 1 unit alat ukur hidrometer minyak solar, 1 bandel dokumen perusahaan, PO penjulan serta 2 unit truk yang di modofikasi dan plat nomor dan 32 QR kode pertamina,” tuturnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga pelaku tersebut, diketahui aktivitas yang mereka lakukan sudah berlangsung sejak tahun 2016.
“Pengakuan tersangka untuk pembelian solar 1 liter pembelian solar non subsidi seharga Rp 6.800 dan dijual seharga Rp 9 ribu dan keuntungan per/liter Rp 2.200, dalam satu bulan rata rata menjual 300 ribu liter dan keuntungan 1 bulan Rp 660 juta,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka tersebut disangkakan yakni Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah Pasal 40 angka 9 UU No 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU tahun 2022 tentang cipta kerja yang menjadi UU Juncto pasal 54 ayat 1 ke (1) KUHP.
“Ancaman pidananya penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 6 miliar,” tukasnya.
***tags: #pasuruan #penimbunan #bbm
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
BAZNAS Berikan Layanan Kesehatan Gratis bagi Warga Membutuhkan
11 November 2025
Kemenkum Jateng Ikuti ToT Regulatory Impact Assessment
11 November 2025
Pemkab Sragen dan Polda Jateng Dorong Optimalisasi Pelayanan MBG
11 November 2025
Seorang Pria di Wonosobo Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Rumah Kos
11 November 2025
BNN Tangkap 1.259 Orang dalam Operasi di 53 Titik Indonesia
11 November 2025
Kemenag Tegaskan Misi Dakwah Ekoteologi dan Kurikulum Cinta
11 November 2025
10 Napi Lapas Semarang Ikuti Pelatihan Barista
11 November 2025
Gelar Character Building, Tim PkM USM Ajak 43 Remaja di Lamper Lor Semarang Peduli Lingkungan
11 November 2025
Polisi Kembali Ringkus Pelaku Penembakan Hansip di Jaktim
11 November 2025
Kabag SDM Polrestabes Semarang Inisiasi Pelatihan “Bhabinkamtibmas Tangguh Pangan”
11 November 2025

