Kementan Wajibkan Peternak Lapor Jika Hewan Sakit 

Bakteri ini dapat menyerang hewan pemakan rumput, seperti sapi, kambing, domba, kuda, dan lainnya serta dapat menular ke manusia.

Sabtu, 15 Juli 2023 | 12:35 WIB - Kesehatan
Penulis: Issatul Haniah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) meminta kepada peternak supaya melapor jika hewan ternaknya sakit. Hal ini bersifat wajib karena sebagai langkah pencegahan menyusul adanya kasus antraks di Gunungkidul, DIY. 

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Syamsul Ma'Arif menjelaskan antraks adalah penyakit bakterial bersifat menular akut pada manusia dan hewan. Virus ini disebabkan oleh bakteri bacillus anthracis yang hidup di tanah.

BERITA TERKAIT:
Alhamdulillah, Sejumlah Warga Selo Boyolali Dapat Bantuan Kambing
Pemeriksaan Standar Kualitas Sebelum Iduladha, Dompet Dhuafa Jateng Jamin Hewan Kurban Terbaik
Tingkatkan Harga Jual Ternak, Pemkab Situbondo Gelar Kontes Sapi dan Domba
Nana Sudjana Minta Populasi dan Hasil Ternak di Jawa Tengah Ditingkatkan
Peringati HUT Kemerdekaan RI, Pemkab Kebumen Serahkan Hibah Alsintan kepada 286 Kapoktan

Bakteri ini dapat menyerang hewan pemakan rumput, seperti sapi, kambing, domba, kuda, dan lainnya serta dapat menular ke manusia.

"Untuk itu pelaporan adanya penyakit atau kematian hewan yang tidak biasa, wajib dilakukan oleh pemilik ternak dan perusahaan peternakan untuk menanggulangi penyebaran ternak," kata Syamsul melalui keterangan resmi, Jumat (14/7).

Ia berharap semua pihak bisa bekerja sama utamanya dalam melaporkan hewan yang sedang sakit.

Sesuai aspek keamanan pangan, ketika hewan sakit harus dilaporkan ke dokter hewan untuk memastikan bahwa penyakit yang tersebut tidak berbahaya bagi kesehatan masyarakat yang mengkonsumsinya.

Syamsul mengatakan bila dokter mendiagnosa penyakit tersebut adalah antraks, maka hewan tersebut dilarang untuk dipotong dan/atau membuka bangkainya.

"Karena bakteri antraks yang keluar dari tubuh akibat dibukanya bangkai, begitu terpapar udara akan segera membentuk spora, di mana spora tersebut akan dapat bertahan di lingkungan hingga puluhan tahun,"kata Syamsul.

Selanjutnya, spora tersebut akan menginfeksi manusia dan dapat menimbulkan empat tipe penyakit. Adapun empat tipe penyakit itu adalah tipe saluran pencernaan bila masyarakat mengkonsumsi, tipe kulit yang ditunjukkan dengan adanya keropeng khas, tipe paru- paru bila menghirup spora, dan tipe radang otak.

"Kalau hewan sudah mati harusnya langsung dikubur dengan kedalaman tertentu hingga tanah uruknya kira-kita 2 meter, agar tidak digali oleh hewan pemakan daging lainnya," sambung Syamsul.

***

tags: #hewan ternak #kementerian pertanian #peternak #antraks #gunungkidul

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI